NewsPolitik

PNA Tetapkan Sayuti Sebagai Calon Wagub Aceh

MA Tolak Kasasi PNA Kubu Irwandi Yusuf
Partai Nanggroe Aceh (PNA)

POPULARITAS.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) menetapkan Sayuti sebagai usulan calon wakil gubernur (Cawagub) Aceh sisa masa jabatan 2017-2022. Penetapan calon dari PNA ini melalui Surat Keputusan Nomor 535/PNA/B/Kpts/KU-SJ/III/2021 tanggal 5 Maret 2021.

“Dan berikutnya, DPP PNA akan mengomunikasikan serta memberitahukan kepada partai pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah lainnya mengenai keputusan PNA ini,” ujar Sekjend DPP PNA, Miswar Fuady dalam keterangannya pada popularitas.com, Jumat (5/3/2021).

Miswar nenyebutkan, DPP PNA juga akan mengirimkan nama Sayuti sebagai calon wakil gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 dari partai tersebut kepada Gubernur Aceh untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Ia menjelaskan, sebelumnya DPP PNA sudah dua kali mengusulkan Cawagub Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 ke Majelis Tinggi PNA, melalui Surat DPP PNA Nomor 525/DPP-PNA/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, dengan tiga Cawagub yang sudah mendaftar ke DPP PNA, yakni Muharuddin Harun, Muhammad Nazar, dan Muhammad MTA.

Menurut Miswar, pengusulan itu berdasarkan Pasal 16 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar PNA yang berbunyi “Majelis Tinggi PNA memiliki kewenangan menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diajukan oleh DPP PNA”.

Namun, sambung Miswar, sampai dengan akhir Januari 2021, Majelis Tinggi PNA belum mencapai kesepakatan dan meminta DPP PNA untuk menambah jumlah kader PNA dalam usulan Cawagub Aceh dari PNA.

Sehingga, katanya, target penetapan Cawagub Aceh sisa masa periode 2017-2022 dari PNA tidak dapat diputuskan pada minggu pertama bulan Februari 2021.

Kata Miswar, terkait permintaan Majelis Tinggi PNA untuk menambah jumlah kader PNA dalam usulan Cawagub Aceh, DPP PNA sudah mengomunikasikan dengan beberapa kader yang dianggap memiliki kapasitas, integritas dan loyalitas untuk mendaftarkan diri ke DPP PNA.

Namun, lanjut Miswar, sampai dengan 1 Februari 2021, hanya ada dua kader PNA yang mendaftarkan diri menjadi Cawagub Aceh. Sehingga DPP PNA melalui surat Nomor 532/DPP-PNA/II/2021 tanggal 2 Februari 2020, kembali mengusulkan ke Majelis Tinggi PNA dengan lima Cawagub yang sudah mendaftar ke DPP PNA, yaitu Muharuddin Harun, Muhammad Nazar, Muhammad MTA, Muhammad Zaini, dan Sayuti.

“Komunikasi antar Majelis Tinggi PNA sampai dengan awal Maret 2021 juga belum mencapai satu kesepakatan bulat untuk menentukan satu orang Cawagub Aceh PNA,” jelas Sayuti.

Oleh karena itu, lanjut Sayuti, empat dari lima anggota Majelis Tinggi PNA terdiri Sayuti, Sunarko, Irwandi Yusuf, dan Miswar Fuady bersepakat agar DPP PNA menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 16 ayat (6) Anggaran Dasar PNA, yaitu apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Majelis Tinggi PNA belum menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) maka DPP PNA dapat menetapkan dan melaksanakannya sendiri.

“Terkait hal tersebut, penetapan Cawagub Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 dari PNA sepenuhnya diserahkan kepada Ketua Umum DPP PNA (Bapak Irwandi Yusuf) dengan pertimbangan utama yang disepakati harus merupakan kader PNA yang memiliki kapasitas, integritas dan loyalitas,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: