News

Penyidik Limpahkan Kasus Yalsa Butik ke Kejari Banda Aceh

Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Penyidik Polda Aceh melimpahkan atau menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang yang diduga dilakukan Yalsa Butik, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (15/7/2021).

“Kasus Yalsa Butik sudah tahap 2; hari ini penyershan tersangka dan barang bukti untuk proses peradilan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (15/7/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi menerangkan, kedua tersangka yang dimpahkan adalah Sy dan SH. Keduanya merupakan pasangan suami istri.

Kata Munawal, perkara tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang yang dilakukan tersangka adalah berupa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi tanpa izin usaha dari Bank Indonesia.

Selain menerima limpahan tersangka, kata Munawal, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti yakni 1 mobil Toyota Alphard berwarna putih, 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih, 1 mobil Honda Civic Turbo berwarna putih.

Kemudian, sebut Munawal, 1 mobil Toyota Rush berwarna putih, 1 mobil Toyota Fortune berwarna hitam dan kurang lebih 856 barang bukti lainnya yang terlampir di BA-5.

Ia mengatakan, tersangka melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 huruf g Pasal 3 dan Pasal 5 ayat 1

UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tersangka dan barang bukti langsung diperiksa oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh, kemudian mengecek kembali barang bukti yang diserahkan untuk disesuaikan,” ucap Munawal.

Untuk diketahui, Yalsa Butik merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai 164 miliar dari 202 reseler dan sekitar 17.800 member.

Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Butik tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak bulan Desember 2019 sampai bulan dengan Februari 2021.

Editor: dani

Shares: