News

Penyidik Limpahkan Kasus UU ITE Eks Jubir FPI Aceh ke Kejati

Anggota KIP Langsa diperiksa polisi terkait UU ITE
Ilustrasi UU ITE. Foto: Internet

POPULARITAS.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melimpahkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan eks Juru Bicara FPI Aceh berinisial MH ke Kejati Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, pelimbahan berkas kasus UU ITE itu dilakukan beberapa hari lalu. Pelimpahan ini setelah MH ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap.

“Sudah tahap dua yang bersangkutan oleh penyidik, sudah diserahkan ke Kejati untuk proses peradilan. Dilimpahkan April ini,” kata Winardy saat dikonfirmasi popularitas.com, Sabtu (10/4/2021).

Menurut Winardy, kasus tersebut terjadi pada 2020 silam. Dalam proses penyidikan, tersangka bersikap kooperatif, sehingga tidak ditahan.

“Selama penyidikan yang bersangkutan kooperatif dan tidak dilakukan penahanan, saya tidak tahu kalau proses di Kejatinya,” ungkap Winardy.

Berdasarkan informasi beredar, kasus UU ITE yang menjerat MH dilakukan di media sosial. MH dituding mengunggah ujaran yang tidak benar di sosial media tentang salah seorang warga di Banda Aceh.

Akibatnya, MH ditetapkan sebagai tersangka atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Editor: dani

Shares: