News

Penyelundup Sabu di Aceh Timur Divonis Penjara Seumur Hidup

Gugatan Terhadap Bupati Nagan Raya Terkait Tanah Puskemas Ditolak
Gavel and scales

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur memvonis seumur hidup delapan terdakwa narkoba dengan barang bukti 81 kilogram sabu-sabu.

Vonis seumur hidup tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Irwandi didampingi dua hakim anggota, yakni Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar dalam sidang berlangsung secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (23/6/2021).

Hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan. Para terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.

Kedelapan terdakwa yakni Nazaruddin (25) dan Azwar Saputra (33), Ibrahim, Muhammad Nur, dan Hamdani, kelimannya warga Aceh Timur. Serta Khairul Muaris (23), Arif Budiman (28), dan Lukman (40), ketiganya warga Kota Langsa.

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas keputusan ini, baik pada terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir,” kata Kajari Aceh Timur Semeru melalui Kasi Intelijen Andi Zulanda didampingi Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi seperti dilansir laman Antara.

Shares: