NewsWisata

Pengelola wisata di Pulau Banyak dilarang pelihara anjing

Pemerintah Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil menyatakan telah  telah memperingatkan pengelola wisata setempat untuk tidak memelihara anjing, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan wisata halal. 
Pengelola wisata di Pulau Banyak dilarang pelihara anjing
Tangkapan layar video viral terkait penangkapan anjing oleh petugas Satpol PP, di Pulau Banyak, Aceh Singkil, Sabtu (24/10/2021) (ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil menyatakan telah  telah memperingatkan pengelola wisata setempat untuk tidak memelihara anjing, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan wisata halal.

“Kita sudah mengimbau untuk tidak pelihara anjing, dan itu sudah dari 2019 disampaikan,” kata Camat Pulau Banyak Mukhlis yang dihubungi dari Banda Aceh, seperti diberitakan laman Antara, Minggu (24/10/2021).

Perihal ini mencuat kembali setelah adanya video viral di media sosial saat petugas Satpol PP Pulau Banyak menangkap anjing yang kerap mengganggu wisatawan, hingga salah satu anjing tersebut mati.

Dalam video heboh itu terlihat petugas Satpol PP menghalau anjing berwarna hitam menggunakan kayu, hingga akhirnya mati saat hendak direlokasi ke tempat lain.

Mukhlis mengatakan, pemilik resort yang memelihara anjing tersebut sudah disurati sejak 2019, namun sampai hari ini tetap saja dipelihara.

Bahkan, kata Mukhlis, anjing tersebut sering mengganggu wisatawan ke Pulau Banyak, sampai adanya korban yang digigit anjing tersebut.

“Ada korban, ada yang digigit setidaknya dua orang dan wisatawan dikejar, karena itu kita minta penertiban,” ujarnya.

Mukhlis menuturkan, dalam penertiban tersebut pihaknya selalu melakukan pendekatan persuasif, tetapi kalau sudah membahayakan masyarakat atau wisatawan, pihaknya akan mengambil langkah tertentu.

Dalam surat Camat Pulau Banyak pada 2019 lalu perihal pelaksanaan wisata halal Aceh di daerah telah disampaikan  beberapa hal yakni dilarang memelihara anjing dan babi di tempat wisata.

Kemudian, dilarang menjual dan melayani minuman keras, tidak mempekerjakan pekerja seks komersial (PSK), prostitusi atau membiarkan hal bersifat mesum yang dapat melanggar etika. Serta yang bertentangan dengan kearifan lokal.  “Kalau surat itu sejak 2019, tapi sampai ini hari sudah 2 tahun 11 bulan (diingatkan),” kata Mukhlis.

Editor : Hendro Saky

Shares: