News

Penerima Bansos di Lhokseumawe Wajib Divaksin Covid-19

Ilustrasi dana bansos. (Foto: Antara)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota Lhokseumawe mewajibkan warga penerima bantuan sosial (Bansos) untuk divaksin Covid-19. Jika belum divaksin pemerintah tidak akan mencairkan bantuan penerima.

Aturan itu merujuk sesuai peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A poin empat. Penerima yang di wajibkan vaksin ialah penerima program bantuan sosial (Bansos), program keluarga harapan (KPM) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki menyebutkan, apabila tak mengindahkan aturan tersebut maka pihaknya akan memberhentikan penerima bantuan tersebut.

“Aturan ini tindak lanjut dari aturan dari pusat. Artinya penerima bantuan sosial harus divaksin yang sudah berlaku sejak 05 Agustus 2021,” kata Marzuki, Senin (23/8/2021).

Bagi penerima bantuan yang tak bisa divaksin maka akan ada surat keterangan, dan itu dikeluarkan setelah selesai pemeriksaan dari petugas vaksinasi. Nantinya dengan itu akan ada pertimbangan bagi penerima bantuan sosial jika terkendala masalah kesehatan.

“Sebelum divaksin, setiap orang diperiksa terlebih dahulu apakah kondisi kesehatannya bisa mengikuti vaksin atau tidak,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk di vaksin, sebab sebelum dilakukan vaksinasi setiap orang akan di cek kondisi kesehatan oleh tim medis.

“Dengan divaksin bisa menghindari penyebaran Covid-19. Akan meningkatkan imun tubuh kita. Jadi jangan percaya berita bohong, jangan takut divaksin,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: