News

Pemkab Aceh Utara Belum Terima Surat Resmi Soal Oknum ASN Jadi Tersangka Korupsi

Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara. (popularitas/Rizkita)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait penetapan tersangka oknum PNS yang menangani proyek Pembangunan Monumen Samudera Pasai yang bermasalah.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan sudah menetapkan lima orang tersangka dalam proyek tersebut. Dari lima tersebut, satu diantaranya masih berstatus PNS yaitu N selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan mantan Kadis berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam proyek itu kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 20 miliar lebih.

Sementara tiga lainya yang ditetapkan tersangka yaitu pengawas proyek berinisial P, serta dua kontraktor masing-masing berinisial T dan R.

Baca: Monumen Samudera Pasai Terancam Roboh

Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani saat ditanyai Popularitas.com, Senin (9/8/2021) menyebutkan, pihaknya belum menerima surat resmi terkait penetapan tersangka terhadap N dan F.

“Kita menghormati proses hukum, tapi secara resmi kita belum menerima surat resmi dari kantor jaksa, kita cek ke bagian umum belum masuk surat ke bagian umum,” kata Hamdani.

Baca: Dugaan Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai Rugikan Negara Rp 20 Miliar

Pihaknya hanya menunggu proses hukum yang ditangani tim penyidik Kejaksaan Aceh Utara. Tak hanya itu, dirinya juga belum mengetahui pasti apakah aset Monumen Samudera Pasai itu sudah diserahkan ke pemerintah Aceh Utara atau belum.

“Belum ada tindak lanjut terhadap keduanya, sebab belum kita terima surat resmi, jadi saya belum bisa jawab apa-apa terkait itu, apakah Monumen Samudera Pasai sudah diserahkan ke Pemerintah Aceh Utara atau belum saya belum tau,” ujar Hamdani.

Editor: dani

Shares: