News

Pemkab Aceh Besar diminta keruk Kuala Gigeng dan Dermaga Lhokseudu

Pemkab Aceh Besar diminta keruk Kuala Gigeng dan Dermaga Lhokseudu
Waktu-waktu nelayan di Aceh dilarang melaut, salah satunya peringatan tsunami
Ilustrasi nelayan tradisional Aceh Besar. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Tokoh masyarakat Lambada Lhok, Bakhtiar menyampaikan harapan para nelayan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar agar dilakukan pengerukan kembali Kuala Gigeng dan Dermaga Lhokseudu.

Hal itu lantaran, muara yang dijadikan sebagai akses keluar masuk kapal ke Tempat Penampungan Ikan (TPI) Lambada Lhok sudah dangkal.

“Mohon pemerintah mengeruk muara kuala Gigeng agar mudah keluar masuk kapal ke TPI,” harap Bakhtiar sebagai penyambung aspirasi para nelayan setempat, Selasa (27/9/2022).

Hal senada juga disampaikan Hasan, Panglima Laot Lhok Leupung terkait, dermaga TPI Lhokseudu sebagai teluk transit yang sudah sulit merapat kapal sehingga perlu pengerukan.

“Sehingga bongkar muat ikat terpaksa dilakukan dilaut kedalam boat kecil,” kata Hasan.

Merespon hal tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar, Arifin mengatakan Kuala Gigeng masuk dalam kawasan pembangunan strategis Nasional tahun 2022.

Sementara untuk dermaga Lhokseudu akan diusulkan kembali melalui musrembang-musrembang kedepan.

“Kuala Gigeng masuk dalam kawasan perencanaan pembangunan strategis Nasional, sementara dermaga Lhokseudu akan diusulkan kembali agar bisa kita keruk dan bisa dilalui kembali kapal pendaratan ikan,” katanya.

Shares: