HukumNews

Pemilik sabu 106 kg di Pidie Jaya terancam hukuman mati

Empat terdakwa pemilik sabu 106 kilogram, yang saat ini menjalani hukuman sebagai tahanan di Rutan Sigli, terancam hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
Pemilik sabu 106 kg di Pidie Jaya terancam hukuman mati
para tersangka perkara sabu-sabu 106 saat digiring ke mobil tahanan Jaksa untuk dijebloskan ke Rutan Benteng Sigli. FOTO : Popularitas.com/Nurzahri).

POPULARITAS.COM – Empat terdakwa pemilik sabu 106 kilogram, yang saat ini menjalani hukuman sebagai tahanan di Rutan Sigli, terancam hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

Hal itu disampaikan oleh Kejari Pidie Jaya Octario Hartawan Ahmad, usai pelimpahan berkas perkata empat terdawa dalam kasus sabu 106 kilogram, yakni Junaidi, Baihaqi, Faisal dan M Aidil.

Dia menjelaskan, keempat terdakwa itu sendiri, melakukan penyelundupan sabu dari Malaysia pada 20 Januari 2022 silam, dan upaya memasukkan barang haram itu berhasil digagalkan oleh BNN.

Usai menerima pelimpahan berkas dari kepolisian, lanjutnya, pihak akan segera melakukan penuntutan. Sesuai jadwal yang tertera, agenda persidangan pertama akan dilangsungkan pekan depan.

“Jadwal sidang perdana kasus ini, Selasa, pekan depan,” katanya, Selasa (7/6/2022)

Keempat terdakwa yang terancam dengan hukuman pidana mati akibat berupaya mengedarkan 106 Kg sabu milik Zubir yang dikirim dari Malaysia melalui laut selat Malaka oleh Jamil selaku tekong kapal pada 19 Januari 2022 itu, masih mendekam di Rutan Sigli sebagai tahanan Hakim.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Pidie Jaya menerima pelimpahan tahap II, berkas berikut empat tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 106 Kg dari BNN RI pada Selasa (24/5/2022).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Narkotika. “Ancamanya pidananya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Dedi.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: