Headline

Pemerintah Aceh Sedang Berupaya Batalkan Izin PT.EMM

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah

GELOMBANG aksi unjuk rasa elemen mahasiswa dan rakyat Aceh menolak penambangan emas di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah oleh PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM), terus bergejolak. Bahkan, massa aksi kian bertambah ramai.

Aksi Selasa, 9 April 2019, adalah unjuk rasa kesekian kalinya yang dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh yang berakhir ricuh dan menyebabkan timbulnya korban di pihak mahasiswa, maupun aparat yang mengamankan aksi.

Bahkan, dalam aksi yang berujung ricuh tersebut, aparat kepolisian sempat menembakkan gas air mata, dan membubarkan aksi menggunakan watercanon.

Baca: Plt Gubernur Aceh Minta Maaf Atas Adanya Korban Unjuk Rasa PT EMM

Serentetan aksi ini, memunculkan stigma negatif terhadap Pemerintah Aceh, dan juga Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Opini publik menilai, sikap diam pemerintah merespon isu penolakan PT EMM adalah sesuatu hal yang patut dipertanyakan.

Lantas, sebenarnya bagaimana sikap Pemerintah Aceh atas PT EMM tersebut. Kepada Popularitas.com, Nova Iriansyah mengatakan, dirinya mengajak semua elemen yang ada, baik itu masyarakat, mahasiswa, unsur perguruan tinggi, untuk secara bersama-sama mencari solusi dan cara yang efektif serta elegan agar penambangan itu dapat dicegah.

“Merespon persoalan ini, saya mengajak semua elemen untuk kita duduk bersama, mencari solusi bagaimana mencegah penambangan emas oleh PT EMM itu,” kata Nova, Rabu 10 April 2019.

Nova kembali menegaskan bahwa, izin yang dikantongi PT EMM dikeluarkan oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, dan bukan oleh Pemerintah Aceh, karena itu, sebut Nova, dirinya secara sepihak tidak dapat membatalkannya. “Saya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan izin tersebut,” kata Nova.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh popularitas.com, PT EMM, badan usaha permodalan asing (PMA),  yang telah mengantongi izin yang diterbitkan oleh BKPM RI, tanggal 19 Desember 2017, yakni  izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) berdasarkan keputusan Kepala BKPM RI nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tentang persetujuan penyesuaian peningkatan tahap izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi IUP mineral logal dalam rangka PMA.

Setelah mengantongi izin tersebut, selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM 1825 K/30/MEM/2018 tentang pedoman pemasangan tanda batas WIUP atau WIUPK khusus.

PT EMM diwajibkan mensosialisasikan pemasangant tanda batas WIUP yang melibatkan masyarakat, dan pemerintah daerah/pemda dalam hal ini Pemkab Nagan Raya.

Izin PT EMM, sama sekali tidak dikeluarkan oleh bupati atau gubernur Aceh, ini sejalan dengan ketika Menteri ESDM telah mengeluarkan Surat Edaran No. 01.E/30/DJB/2015 tentang Perubahan Status Izin Usaha Pertambangan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi Penanaman Modal Asing.

Dasar penerbitan Surat Edaran tersebut, adalah pasal 14 dan 15, UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, yang didalam ketentuan tersebut, diatur tentang subsektor mineral dan batu bara antara pemerintah pusat dan provinsi.

Nova melanjutkan, dirinya memahami aspirasi masyarakat Aceh, dan juga elemen mahasiswa terkait dengan penolakan tambang emas PT EMM, dan tentu, dirinya serta Pemerintah Aceh senantiasa berada disisi yang sama dengan tuntutan tersebut.

“Pemerintah Aceh akan selalu berada pada sisi yang sama dengan aspirasi rakyat dan mahasiswa yang disuarakan,” tegas Nova.

Untuk itu, dirinya mengajak mahasiswa dan pihak lainnya, untuk secara bersama-sama mencari cara paling efektif untuk membatalkan izin itu. “Mari kita cari solusi bersama, bagaimana izin itu dapat kita batalkan,” ajak Nova.

Sangat dibutuhkan sekarang ini, tambah Nova, adalah pikiran semua pihak, baik itu unsur DPR RI, mahasiswa, LSM, dan perguruan tinggi, untuk secara bersama memikirkan langkah efektif yang dapat dilakukan dalam upaya membatalkan izin PT EMM.

Selama proses mencari jalan keluar atas persoalan yang ada, Nova meminta rakyat dan mahasiswa untuk dapat mengerti dan memahami kerangka persoalan yang ada, serta dapat menahan diri. “Mohon pengertiannya, dan tahan diri dulu, saya akan bekerja untuk mencari solusi PT EMM ini,” jelasnya.

Nova juga meminta, kepada mahasiswa, untuk tidak lagi melanjutkan aksi-aksi lainnya, serta mempercayakan persoalan ini kepada dirinya untuk dapat menyelesaikannya. “Percayakan kepada saya untuk mencari jalan keluar untuk bagaimana izin itu dapat kita batalkan,” sebut Nova.

Atas pengertian para pihak untuk dapat menahan diri dan tidak lagi melanjutkan aksi, Nova menyampaiakan ucapan terimakasihnya. “Terimakasih untuk tidak lagi aksi, tahan diri dulu yah, percaya pada saya,” pinta Nova. (SKY)

Shares: