EkonomiNews

Pemerintah Aceh optimis lelang kegiatan bersumber DAK fisik tuntas

ASN Pemerintah Aceh sumbang 17.606 kantong darah ke PMI
Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Muhammad Iswanto.

POPULARITAS.COM – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menerangkan, saat ini, pemerintah daerah ujung barat Sumatera itu, terus memacu percepatan Lelang untuk kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) berupa kegiatan fisik.

Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), terus melakukan percepatan dan kelengkapan dokumen lainnya, guna memastikan pelaksanaan lelang kegiatan pemerintah yang bersumber dari DAK dapat di pacu.

baca juga : SE Gubernur Aceh: Apel Pagi DItiadakan di Wilayah Zona Merah

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/6/2021), Iswanto memastikan bahwa, input data kontrak akan dapat dilakukan sebelum 21 Juli 2021 mendatang, sebagai batas waktu yang ditetapkan oleh Kementrian Keuangan RI.

Ia merincikan, pagu keseluruhan DAK untuk Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Rp4,02 triliun. Dengan nilainya yakni, Rp1,77 triliun berada di provinsi dan 2,25 triliun di pemerintahan kabupaten dan kota.

Iswanto menyebutkan, untuk tahun anggaran 2021, Pemerintah Aceh hanya memperoleh alokasi DAK senilai Rp318,46 miliar untuk DAK Fisik dan sisanya 1,46 trilliun merupakan alokasi untuk DAK Non Fisik.

baca juga : Warga Aceh yang Divaksin Capai 100 Ribu Selama 9 Hari

Dan sementara, untuk DAK fisiki, senilai Rp2,5 triliun untuk provinsi Aceh, hanya Rp318,46 miliar yang dikelola oleh Pemerintah Aceh untuk berbagai program dan kegiatan.

Dari total 318,46 miliar itu, program kerjanya tersebar di 10 SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh). Rinciannya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Ibu dan Anak, PUPR dan Dinas Pengairan. Selanjutnya adalah DLHK, DKP serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Memang dari data yang ada saat ini, kata Dia menambahkan, realisasi DAK Fisik Pemerintah Aceh dan kabupaten dan kota baru sebesar Rp207 miliar, atau 8 persen dari pagu yang tersedia.

Namun pemerintah Aceh optimisi, hingga tenggat waktu yang diberikan, yakni pada 21 Juli 2021 mendatang, keseluruhan realisasi DAK dapat di input.

Kementrian Keuangan sendiri, memberikan batas waktu kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, jika belum menginput data kontrak melalui aplikasi OM SPAN, hingga tanggal 21 Juli 2021,  maka penyaluran DAK fisik ke daerah dihentikan.

Editor : Hendro Saky

Shares: