News

Pemasok Ganja di Kampus USU Seorang Mahasiswi Asal Aceh

Konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba di USU. (Foto: VIVA)

POPULARITAS.COM – Hasil penyelidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara pada kasus ‘pesta narkoba’ di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU). Bahwa ganja yang dikonsumsi puluhan orang itu, dipasok oleh seorang mahasiswi berinsial DM (23).

DM sendiri seorang mahasiswi berasal dari salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) ternama di Kota Medan dan merupakan warga Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

DM dalam bisnis haram tersebut, menitip daun ganja kering untuk dijual di lingkungan Kampus USU kepada JHS (28) merupakan warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dan dia adalah alumni Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU.

“Tersangka JHS mendapatkan ganja itu dari seorang perempuan berinisial DM,” ucap Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Toga Habinsaran Panjaitan dalam jumpa pers di Kantor BNPP Sumut, Senin 11 Oktober 2021.

Perempuan itu, ditangkap petugas BNNP Sumut bersama seorang laki-laki berinisial FAY (21) di kawasan Kecamatan Medan Kota. FAY sendiri ikut terlibat dalam bisnis daun ganja kering ini yang dikendalikan oleh DM. Kini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang, tersangka ini dia (DM) yang selalu mengirim barang Ini sudah dipaketkan. Jadi adek-adek kita tinggal menggunakan saja. Jadi saat penggerebekan, barang-barang ini masih sama tersangka (JHS). Tidak dipegang adek-adek kita ini,” sebut Toga.

Dalam penggerebekan di FIB USU, Sabtu malam, 9 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas BNNP Sumut mengamankan 47 orang. Dari hasil tes urine, 31 orang dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan. Dengan perincian, 14 orang mahasiswa USU aktif, 6 Alumni USU dan 11 orang. Sisanya, 16 orang dinyatakan negatif.

Yang diamankan petugas BNNP Sumut dari mahasiswa dari kampus lain, barista, penjual ikan hingga kreator konten media sosial. Sementara, petugas menyita barang bukti ganja seberat 508,6 gram. Dari jumlah barang bukti yang disita, 243,6 gram ganja yang belum tahu kepemilikannya.

“Ada 118 ganja paket kecil yang sudah siap pakai,” kata mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu.

Jual Ganja Bayar Kuliah

Sementara itu, DM mengaku baru pertama kali berjualan daun ganja kering tersebut dengan sasaran konsumen adalah kalangan mahasiswa di Kampus USU. Hal itu, dilakukan karena butuh uang untuk membayar uang kuliah.

“Baru sekali. Pertama dan terakhir. Butuh uang cepat, untuk bayar uang kuliah. Ada  yang menawari, saya punya teman di kampus. Barang dikirim kemari, aku jual,” sebut DM.

Dia mengaku membeli ganja 1 kilogram. Ganja itu kemudian dipasarkannya ke USU. BNNP Sumut juga tengah mendalami pemasok ganja kepada DM.

“Ada teman yang memberitahu supaya datang ke USU. Di situ aman katanya,” sebut DM.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111 Jo Pasal 132 Undang-undang tentang tindak pidana narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sumber: VIVA

Shares: