News

Pelaku Sodomi di Lhokseumawe Diminta Dijerat dengan UU Perlindungan Anak

Pria paruh baya asal Aceh Besar sodomi anak dibawah umur tiga kali
ilustrasi.

POPULARITAS.COM – Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh Firdaus Nyak idin meminta pihak kepolisian untuk menjerat pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur, dengan UU Perlindungan Anak.

Menurutnya, jika dengan qanun, dinilai tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Sebab kalau dengan Qanun Jinayat, anak korban yang sudah beberapa kali disodomi berpotensi jadi pelaku apabila ada unsur kerelaan,” kata Firdaus, Senin (31/5/2021).

Sementara dengan UU Perlindungan Anak, kata dia, anak korban akan tetap dianggap korban dan harus dapat penanganan maupun rehabilitasi secara tuntas.

Baca: Pria Ini Sodomi Bocah 8 Tahun di Toilet Masjid Agung Lhokseumawe

Tanpa rehabilitasi tuntas, kata dia anak korban sodomi sepanjang umurnya cenderung menjadi pelaku. Apalagi setelah diketahui ternyata pelaku pun dulunya adalah korban.

KPPA Aceh juga meminta pemerintah daerah tanggap menangani dan rehabilitasi korban secepat mungkin.

“Kita meminta polisi juga menelusuri kemungkinan ada korban lain. Termasuk menelusuri korban yang ada, kemungkinan telah menjadi pelaku dengan korban yang lain pula,” ucapnya.

Sebelumnya, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di toilet Masjid Agung Lhokseumawe di bekuk polisi.

Pelaku berinisial AM (21) itu tercatat sebagai warga Banda Sakti. Kapolsek Banda Sakti Iptu Arifin mengatakan, pelaku kepergok sedang melakukan sodomi terhadap anak laki – laki yang masih berumur delapan tahun pada 30 Mei 2021.

“Menurut keterangan cleaning servis sedang mengepel lantai toilet dan mendengar suara dari dalam toilet orang merintih kesakitan kemudian dia melapor ke petugas keamanan,” kata Iptu Arifin Senin (31/5).

Shares: