HeadlineNews

Pelaku Penikaman di Lambajat Alami Gangguan Jiwa

Ilustrasi.

POPULARITAS.COM – Hasil pemeriksaan kejiwaan seorang pria berinisial P, pelaku penikaman di Lambajat, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh beberapa akhirnya keluar. Hasil ini menunjukkan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha menuturkan, hasil kejiwaan pelaku  berdasarkan rujukan surat Visum Et Revertum Psychiatricum yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Jiwa Aceh tanggal 25 Maret 2021.

“Surat tersebut menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa berupa gangguan jiwa psikotik dengan diagnosa skizofrenia paranoid yang menampilkan perubahan bermakna dan konsisten dalam bentuk keseluruhan dari berbagai aspek perilaku pikiran dan emosi,” kata Ryan dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

Selain itu, kata Ryan, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pelaku mengalami perubahan tingkah laku berhubungan erat dengan keseluruhan.

“Pelaku tidak terkendali berupa tindakan pengancaman terganggunya fungsi mental secara keseluruhan,” jelas Ryan.

Ryan menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari ahli Psikiater dari dokter yang mengeluarkan hasil pemeriksaan tersebut.

“Kita akan meminta keterangan bagaimana yang dimaksud dengan gangguan jiwa psikotik dengan diagnosa skizofrenia paranoid tersebut,” katanya.

Kata Ryan,  meskipun kondisi pelaku dalam gangguan jiwa, sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan.

Baca: Pelaku Penganiayaan Satu Keluarga di Lamjabat Ditangkap

Setelah adanya hasil visum et revertum ini, pihak Kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

“Sampai saat ini, pelaku masih dalam perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Aceh,” tutur Ryan.

Editor: dani

Shares: