News

Pelaku Pencuri 11 Sepeda Motor di Pidie Jaya Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku Pencuri 11 Sepeda Motor di Pidie Jaya Terancam 7 Tahun Penjara. (ist)

POPULARITAS.COM – MK (30) warga Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, yang ditangkap Polisi akibat dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Padahal residivis kasus pencabulan itu baru saja bebas dari penjara usai memperoleh Asimilasi COVID-19 pada April 2021 beberapa bulan lalu.

Baru sekira lima bulan bebas, MK kembali berulah dengan melakukan tindak pidana lain berupa pencurian sepeda motor.

Baca: Residivis Pencuri 11 Sepeda Motor di Pidie Jaya Dihadiahi Timah Panas

Tak tanggung-tangung, jumlah sepeda motor masyarakat yang gondol residivis pencabulan di wilayah hukum Polres Pidie Jaya itu, mencapai 11 unit, terhitung April hingga September 2021.

Perjalanan residivis pencabulan dalam melakukan tindak pidana pencurian itu kemudian terhenti, usai tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya, membekuk tersangka pada Minggu (12/9/2021).

Kasat Reskrim Pidie Jaya Iptu Dedy Miswar mengatakan, MK diduga melakukan tindak pidana pencurian, tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar, Selasa (14/2021).

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pidie Jaya, menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

Penangkapan residivis itu sendiri bermula dari adanya laporan polisi dari empat korban.

Bahkan saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka sempat melawan petugas Polisi, bahkan berusaha melarikan diri, yang berujung tim Satreskrim terpaksa  harus mengeluarkan tembakan yang akurat ke kaki MK.

Shares: