News

Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur Sempat Minta Izin Untuk Buang Anak Korban

pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Aceh Timur ditangkap polisi. (ist)

POPULARITAS.COM – Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan berinisial S (41) terhadap warga Bireum Bayem, Aceh Timur sempat meminta izin kepada ibu korban, sebelum membuang anak korban yang tidak bernyawa, karena sabetan parang di sekujur tubuhnya.

Dari pemeriksaan polisi, S sempat memasukkan jenazah anak yang berusia 9 tahun itu ke dalam karung. Setelah itu melakukan pemerkosaan terhadap ibu anak tersebut.

Namun, setelah berhasil memperdayai ibu korban. Pelaku sempat bertanya pada ibu korban, soal jenazah anaknya yang di dalam karung. S berinisiatif untuk membuang jenazah ke sungai.

Namun, ibu korban mengahalangi dan meminta agar tidak di buang dan meminta agar anak tersebut di kuburkan oleh ayahnya.

“Pelaku sempat mengatakan kepada ibu korban “Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya” kemudian korban menjawab “Jangan, biar bapaknya aja yang kubur”. Setelah itu pelaku kembali ke rumah dan membawa karung yang berisikan anak korban ke arah sungai,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).

Sebelumnya, S merupakan pelaku tunggal yang melakukan tindakan pemerkosaan terhadap DN (28). Ia juga membunuh anak DN yang berusai 9 tahun dengan parang.

Perlakuan keji tersebut dilakukan pelaku karena ada kesempatan dan ingin memuaskan nafsu bejatnya. Diketahui, S juga merupakan mantan residivis kasus pembunuhan. Ia dijerat 18 tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta. Baru 15 tahun menjalani masa hukuman, ia mendapat remisi asimilasi Covid-19 dan bebas.

Atasa perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapsi, yakni Pasal 338 Jo 340 Jo 285 Jo 351 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 80 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 30 tahun penjara.

Reporter: dani

Shares: