HukumNews

Pejabat USK digugat Rp1,6 miliar

KIA digugat ke PTUN Banda Aceh
ilustrasi gugatan (zonasultra.com)

POPULARITAS.COM – Empat pejabat Universitas Syiah Kuala (USK) digugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh oleh seorang pria berinisial HZM yang mengaku sebagai lulusan universitas tersebut. Dalam gugatan itu, HZM menuntut ganti rugi kurang lebih senilai Rp1,6 miliar.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh, Rabu (21/9/2022), gugatan dengan nomor perkara:38/Pdt.G/2022/PN Bna itu didaftarkan pada Senin, 19 September 2022.

Kuasa Hukum HZM, Said Irfan mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan oleh USK. Penggugat menilai ada dugaan maladministrasi yang dilakukan pihak kampus sehingga nama penggugat tidak tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

“Penggugat mendapat pengalaman yang tidak menyenangkan yaitu tidak mendapatkan ijazah ketika wisuda pada Mei 2022, karena tidak terdata di PDDikti sebagai mahasiswa USK, di mana hal tersebut cukup merugikan bagi  tergugat selama menempuh pendidikannya di USK,” kata Said Irfan, Rabu (21/9/2022).

Ia menyebutkan, ada empat tergugat dalam gugatan tersebut, yaitu Prof Marwan selaku Rektor USK, Prof Agussabti selaku Wakil Rektor I, Rahmat Lubis selaku Kepala Biro Akademik USK dan Prof Faisal selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK.

“Dalam hal ini titik poin saya adalah maladministrasi terkait birokrasi di mana kinerja yang di bawah itu lepas kontrol dari kinerja yang di atas, poinnya di situ,” sebut Said Irfan.

Said Irfan menduga, pihak Rektorat USK melanggar Pasal 1365 KUHPerdata (Burgelijk wetboek), yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum diwajibkan mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut”.

Dalam kesempatan itu, Said Irfan menjelaskan, tuntutan kerugian Rp1,6 miliar tersebut untuk menutupi biaya akomodasi penggugat dalam menjalankan 53 mata kuliah dan 16 kali pertemuan setiap mata kuliah, biaya SPP sebanyak 11 kali pembayaran.

Kemudian, biaya kehidupan selama menempuh pendidikan di USK, biaya pembayaran semester pendek, biaya selama menjalankan kewajiban tugas akhir (skripsi).

“Kemudian juga ada tanggungan beban kebingungan, susah, resah dan rasa malu, dan sejumlah kerugiaan immateriil dan moril lainnya,” ujar Said Irfan.

Said Irfan menerangkan, gugatan tersebut adalah jalan terakhir kliennya dalam memperoleh keadilan. Ini karena sebelumnya penggugat telah mencoba menempuh jalur mediasi dan somasi, namun tak ada jalan keluar.

“Mungkin untuk info sementara, ijazah sudah keluar, per tanggal 20 kemarin setelah kita layangkan gugatan, namun dalam hal ini yang saya tekankan hal kelalaian di awal dari bulan 5 hingga 9 terdapat kekosongan ijazah,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektorat USK belum memberikan keterangan terkait gugatan tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim popularitas.com, Rabu (21/9/2022) pukul 17.47 WIB kepada Koordinator Humas USK, Ferizal Hasan, juga belum mendapat respons.

Shares: