HukumNews

Pedagang sayur di Aceh Besar ditipu Rp500 juta

Personel Unit Tipidter Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria di Aceh Besar berinisial JUR (30) terkait penipuan.
Ilustrasi penipuan

POPULARITAS.COM – Personel Unit Tipidter Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria di Kabupaten Aceh Besar berinisial JUR (30).

Dia ditangkap karena melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur di Aceh Besar senilai Rp500 juta.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, JUR ditangkap di Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (22/12/2021).

“JUR diamankan karena telah menipu Irwan (33) seorang pedagang sayur asal Aceh Besar,” sebut Ryan dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021) malam.

Kata Ryan, pelaku diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/560/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 14 Desember 2021 yang dilaporkan oleh korban.

“Modus penipuan yang dilaporkan korban terjadi sejak akhir bulan Agustus 2021,” ucap Ryan.

Ryan menjelaskan, awalnya sekitar jam 06.00 WIB, pelaku meminta bantuan kerjasama jual beli sayur-sayuran untuk mengisi toko milik pelaku pada korban.

Setelah terjadi kesepakatan, kata dia, setiap pagi, pelaku mengambil barang berupa sayur-sayuran dari korban dan untuk pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening korban.

“Namun seiring berjalannya waktu ternyata bukti transfer yang diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah diedit oleh pelaku,” tambah Ryan.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Shares: