News

Pedagang Banda Aceh Diimbau Hentikan Aktivitas 10 Menit Sebelum Azan

Banda Aceh Tunggu Arahan Pusat Gunakan Dana Desa Tangani Corona
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman

BANDA ACEH (popularitas.com) – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengeluarkan surat imbauan agar semua pedagang di Kota Banda Aceh menghentikan kegiatan penjualan, minimal 10 menit menjelang azan berkumandang setiap waktu salat. Imbauan ini baru tahap sosialisasi dan belum diatur sanksi bagi pelanggarnya.

Aminullah mengatakan, imbauan ini dikeluarkan dalam rangka menegakkan pelaksanaan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.

Surat imbauan bernomor 451/0923 ini ditandatangani oleh Aminullah Usman pada 31 Juli 2019. Surat tentang Menghentikan Aktivitas Muamalah Menjelang Azan Berkumandang tersebut berisi enam poin.

“Kita sudah keluarkan (imbauan) itu sepuluh menit sebelum azan sudah ditutup toko. Ini masih dalam imbauan dan kita harapkan seluruh masyarakat mengindahkan ini,” katanya, Senin, 19 Agustus 2019.

Wali Kota Banda Aceh tersebut mengatakan imbauan itu dikhususkan kepada pedagang. Namun tambahnya, imbauan itu juga berlaku pada seluruh instansi, badan dan BUMN di wilayah Kota Banda Aceh.

imbauan baru sebatas disosialisasikan dan tidak dikenakan sanksi jika ada warga yang melanggar.

Imbauan itu dikeluarkan, karena Aminullah melihat selama ini banyak pedagang tetap beraktifitas saat waktu salat. Hal itu sebutnya bisa menganggu masyarakat yang sedang beribadah.

“Kita harapkan imbauan ini ditaati oleh semua pedagang maupun warga Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Suara Pedagang

Surat Imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Banda Aceh itu mendapat tanggapan dari Florensa Faurora, pemilik cafe di kawasan Batoh, Banda Aceh.

Florensa mengatakan, dirinya tidak keberatan dengan imbauan tersebut, bahkan cafe miliknya sudah jauh-jauh hari menerapkan peraturan close order saat azan magrib tiba.

“Kita buka cafenya habis Zuhur, kan. Kalau memang tutupnya seluruh waktu azan lima waktu itu, paling kita kenanya di Azar dan Insya. Kalau kita tidak ada masalah dengan imbauan itu, tapi kita berharap jangan tutuplah cafenya, paling close order aja lah gitu,” katanya, Selasa 20 Agustus 2019.

Selama ini, tuturnya, peraturan di cafe miliknya sudah menerapkan close order 10 menit sebelum azan Magrib, dan sampai 30 menit setelah azan.

“Jadi kita sudah menerapkan 40 menit. Ada jeda waktu salat maupun istirahat dari aktivitas kita laksanakan untuk seluruh karyawan jauh-jauh hari sebelum keluar imbauan ini,” tuturnya.

Florensa menyampaikan, selama imbauan 10 menit sebelum azan seluruh toko harus menghentikan aktivitas jual-beli itu telah menjadi peraturan pemerintah Kota Banda Aceh, hal tersebut bukanlah menjadi masalah baginya.

“Kalau kita ya nggak masalah dengan imbauan itu. Tapi kalau harus tutup toko ya jadi kerepotan juga. Tapi kalau close order ya oke-oke aja lah,” ujarnya.* (ASM)

Shares: