HeadlineNews

Organisasi Mahasiswa Hingga Sayap Partai di Aceh Kecipratan Dana Hibah

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan penerima dan besaran dana hibah kepada 100 lembaga atau organisasi swasta dalam penanganan Covid-19.

Keputusan itu dikeluarkan Gubernur Aceh melalui surat bernomor 426/1675/2020. Masing-masing organisasi menerima dana hibah mulai dari yang terkecil Rp 20 juta hingga terbesar Rp 100 juta.

Total keseluruhan jumlah besaran dana hibah yang diberikan kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Swasta itu sebesar Rp9.597.000.000.

Dari daftar 100 organisasi penerima dana hibah penanganan covid tersebut, sebagian berasal dari organisasi mahasiswa, pelajar di Aceh dan sayap partai politik.

Misalnya BEM Universitas Syiah Kuala, BEM ISBI, Pemerintah Mahasiswa Ubudiyah, Himpunan Mahasiswa Al-Whasliyah, HMI, PII dan sejumlah organisasi mahasiswa-pelajar yang ada di Aceh.

Tak hanya itu, dana hibah itu juga menyasar ke sayap-sayap partai politik. Dari Partai Demokrat terdapat sejumlah organisasi penerima dana tersebut. Seperti Barisan Massa Demokrat, Forum Komunikasi Kaderisasi Generasi Demokrat, Insan Muda Demokrat, Pemuda Demokrat Indonesia dan Generasi Muda Demokrat.

Sementara dari Partai Golkar, ada lembaga Kesatuan Perempuan Partai Golkar, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Kosgoro, AMPI dan Generasi Muda Kosgoro.

Kemudian Garda Pemuda Nasdem yang merupakan sayap Partai Nasdem juga tercatat penerima hibah. Kemudian Garda Pemuda Ka’bah dari PPP.

Ada juga sayap partai PDI-P yaitu Banteng Muda Indonesia (BMI) hingga sayap Partai Bulan Bintang yaitu Pemuda Bulan Bintang tak luput dapat dana hibah penanganan Covid dari Pemerintah Aceh.

Dalam surat itu juga disebutkan, dana itu digunakan untuk penanganan Covid-19 serta ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan untuk kelengkapan administrasi bantuan.

“Permintaan pembayarannya diajukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh melalui Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Aceh untuk disalurkan kepada penerima hibah,” tulis surat tersebut yang dikutip popularitas, Rabu (13/1/2021).

Penerima dana hibah itu juga wajib melaporkan dan mempertanggung-jawabkan atas penggunaannya kepada Gubernur Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan baik berupa fisik maupun keuangan menjadi tanggung jawab penerima hibah,”

“Penerima hibah wajib menggunakan dana hibah dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peringatan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,” tulis surat tersebut.

Shares: