News

Ombudsman dalami informasi sertifikat vaksin tak valid

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar melakukan pendalaman informasi terkait masyarakat yang mendapat sertifikat vaksin penguat (booster) COVID-19, padahal belum pernah divaksin dosis ketiga sama sekali.
Guru di Simuelue dilarang mengajar jika belum Vaksin Covid-19
Ilustrasi, sertifikat vaksin. (Foto: Kompas)

POPULARITAS.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar melakukan pendalaman informasi terkait masyarakat yang mendapat sertifikat vaksin penguat (booster) COVID-19, padahal belum pernah divaksin dosis ketiga sama sekali.

“Informasi ini kami terima dari masyarakat yang berdomisili di Kota Padang, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Solok. Mereka tiba-tiba memiliki sertifikat vaksin penguat ketika membuka riwayat sertifikat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi, padahal belum pernah,” kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Rabu (1/6/2022), dikutip dari laman Antara.

Menurut dia, kejadian tersebut membuat masyarakat merasa dirugikan dan menganggap ada yang telah menggunakan data tanpa sepengetahuan mereka.

Lebih lanjut, ia mengatakan masyarakat menyampaikan bahwa sertifikat vaksin penguat juga akan diperoleh anggota keluarga lainnya apabila berada pada Kartu Keluarga (KK) yang sama.

“Hal tersebut membuat masyarakat khawatir data pada KK dan KTP disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, begitu juga data vaksin mereka,” kata dia.

Menerima informasi ini Ombudsman melihat hal ini terkait dengan keamanan data masyarakat, kesewenang-wenangan dalam menggunakan data penduduk, kevalidan data vaksin secara nasional hingga anggaran negara yang telah digunakan.

“Bayangkan ketika satu orang dinyatakan telah divaksin secara administrasi dan kenyataannya belum, lalu kemana dosis vaksin sebenarnya diberikan. Lebih jauh bagaimana pelaporan penggunaan keuangan negara,” kata dia.

Ia menilai kevalidan jumlah capaian vaksin ketiga untuk Provinsi Sumatera Barat sebanyak 680.204 berdasarkan data Kemenkes per tanggal 31 Mei 2022 Pukul 18.00 WIB menjadi tanda tanya.

Ombudsman akan menelusuri lebih jauh permasalahan ini karena berpotensi terjadi dugaan tindak maladministrasi dan tidak menutup kemungkinan tindak pidana.

“Sebenarnya Kemenkes RI sudah membuat fitur reset terhadap hal tersebut, namun belum terlihat upaya aktif untuk menelusuri unsur kesengajaan dari petugas, justru masyarakat yang diminta untuk aktif memperbaiki sendiri,” kata dia.

Ombudsman mengimbau masyarakat untuk mengecek riwayat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi masing-masing. Jika didapati hal yang sama segera melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

“Saat ini kita menghimpun data dan informasi sebanyak-banyaknya, kita berharap kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mendapatkan kejadian yang sama, laporan bisa disampaikan ke nomor telepon 08119553737,” katanya.

Shares: