HeadlineNews

Oknum Polda Aceh Diduga Minta Rp200 Juta ke Pengusaha Toko Emas yang Bermasalah

Kuasa Hukum Sunardi sesalkan Kajati Aceh belum ganti JPU Rahmadani
Kuasa Hukum Pengusaha Toko Emas yang bermasalah, Razman Arif. (Popularitas/Fadhil)

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menggelar sidang kasus toko perhiasan emas yang diduga dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai dengan kadarnya. Sidang dengan agenda dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) sudah berlangsung pekan lalu.

Kasus tersebut menyeret empat pemilik toko perhiasaan emas di Kota Banda Aceh, masing-masing Sunardi alias Apun (Toko Emas Asia), Jonny alias Athiam (Toko Emas Baru), Dedy Amin (Toko Emas London), dan M. Husen (Toko Emas Husein H Hasyim).

Sejatinya, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa bakal berlangsung pada Selasa (19/10/2021). Namun, sidang ini diminta ditunda oleh Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Sunardi dengan beberapa pertimbangan.

Baca: Polda Aceh Limpahkan Perkara Toko Emas ke JPU

Usai penundaan, Razman Arif Nasution mengungkapkan bahwa pihaknya meminta manjelis hakim untuk mengganti jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Aceh, karena dinilai telah melakukan sejumlah penyimpangan.

Dalam kesempatan itu, Razman juga menyebutkan bahwa dalam proses penyelidikan, oknum polisi Polda Aceh telah meminta uang senilai Rp200 juta pada kliennya. Permintaan yang sama juga diduga dilakukan pada tiga toko emas lainnya.

“Ada penarikan uang Rp200 juta rupiah oleh saudara AKP Wawan, Ahmad Razi di Ruang Kasubdit di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang  benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini ke saudara-saudara,” katanya kepada wartawan.

Upaya pemerasan tersebut, kata Razman, sudah dilaporkan ke Irwaspada Polda Aceh, Kombes Pol Marzuki Ali Basyah. Laporan yang sama juga dilakukan kepada pihak kejaksaan terkait penyimpangan yang dilakukan oleh oknum jaksa.

“Saya memohon maaf, saya pecinta Polri, saya pembela, tapi hari ini juga, saya sudah koordinasi tadi malam akan bertemu dengan Irwasda Polda Aceh, Marzuki Ali Basyah, yang juga orang Aceh. Saya curhat ke beliau tadi malam. Dan hari ini beliau akan menerima surat dari kami,” ungkapnya.

Razman menjelaskan, apa yang diduga terhadap kliennya tidaklah benar. Menurutnya, kadar emas yang dipersoalkan kepada kliennya di mana-mana terjadi. Hal tersebut karena kadar emas pada perhiasaan memang tidak mencapai 100 persen.

“Saya punya cincin, ada berlian, ada emas putih, ada emas logam, di mana-mana tidak ada yang namanya 100 persen. Yang ada itu adalah dari PT Antam. PT Antam itu langsung jadi logam mulia, itu lah yang 100 persen, ketika itu dicampur akan dipatri jadi cincin, jadi gelang, jadi ini, jadi itu ada pengurangan,” katanya.

Editor: dani

Shares: