News

Oknum PNS Lhokseumawe yang Diciduk Polisi Karena Sabu Mengaku Dijebak

Polisi tunjukkan barang bukti sabu. (popularitas/rizkita)

POPULARITAS.COM – Oknum PNS di Lhokseumawe yang kedapatan menyimpan sabu seberat 1,12 gram di saku celananya, tidak mengakui barang haram itu miliknya.

Dihadapan awak media M terus mengulang agar Kapolres selaku pimpinan kepolisian meminta keadilan terkait kasus yang menimpanya. bahkan M menduga dirinya dijebak.

“Polisi datang saya sedang di rumah bersama istri saya, bahkan saya didampingi istri saya. Sampai istri saya tanya ke saya kok aneh, saya bilang ke istri saya jangan dulu pikir ini bb tempel, jangan pernah bersuudzon dulu dengan polisi saya bilang, kita ini kebelakang dulu siapa kawan-kawan kita,” jawab M dihadapan wartawan saat jumpa pers, Jumat (19/3/2021).

Namun M tak menampik bahwa dirinya pada bulan November 2020 hingga bulan Januari 2021 pernah menghisap sabu dengan rekannya berinisal I. Namun tidak di rumah. M berdalih sebelumnya dirinya menggunakan sabu karena kakinya sedang sakit.

“Saya udah lama berhenti pak, saya heran bb (sabu) itu dari mana, katanya bb dapat di kantong celana, itu bukan punya saya. Dari awal pengkuan saya bahwa barang itu bukan barang saya, wallahuaalam, saya memakai ketika saya sakit kaki selama dua bulan saja,” jawab M lagi.

Baca: Polisi Temukan Sabu di Saku Celana Oknum PNS Lhokseumawe

M memohon kepada polisi apabila hasil tes urin dirinya masih positif maka dirinya bersedia direhap. dirinya juga meminta agar dihukum seadil-adilnya terkait kasus yang menjeratnya itu.

“Saya mohon pak, selaku bapak sebagai Kapolres, pimpinan, agar kasus ini ada keadilan, mohon keadilannya pak,” ujar M kepada Kapolres.

Sementara Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, penyidik terus malakukan penyelidikan dan pengembangan dan akan memburu I selaku rekan M.

Baca: Kasus Sabu, Oknum PNS di Lhokseumawe Ditangkap

“Kasus ini akan terus kita dalami, dari mana M mendapatkan sabu ini dan memburu tersangka I,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, M (42) oknum PNS ini, ditangkap pada 17 Maret 2021 di kediamannya di Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, diduga telah menyimpan sabu.

Saat ini sejumlah barang bukti dan sabu telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe, guna penyelidikan lebih lanjut.

Editor: dani

Shares: