News

Nongkrong Hingga Larut Malam, Belasan Wanita Diciduk WH

Sejumlah wanita diangkut menggunakan mobil patroli Satpol PP dan WH. (Foto: IG@infobandaaceh)

POPULARITAS.COM – Tim gabungan yang tergabung dalam Tim Terpadu Penegakan dan Pengawasan Syariat Islam (T2PSI) Kota Banda Aceh mengamankan 19 wanita dalam razia yang dilakukan di kota tersebut pada Selasa (16/3/2021) tadi malam.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi mengatakan, 19 wanita itu diamankan di dua warung kopi di kawasan Kuala Cangkoi dan Lampaseh Kota. Mereka diamankan karena diduga melanggar syariat Islam.

“Di warung kopi itu terdapat ramai perempuan-perempuan yang melanggar syariat lah, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syiar Islam,” ujar Safriadi saat dihubungi popularitas.com, Rabu (17/3/2021).

Kata Safriadi, dari 19 perempuan itu, beberapa di antaranya bahkan tak memiliki kartu identitas atau KTP. Oleh Wali Kota Aminullah Usman, mereka disarankan agar diboyong ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi arahan dari pimpinan bagi yang tidak ada KTP dan yang berbaju ketat, dibawa ke kantor untuk pendataan, kemudian pembinaan, hari ini rencananya diserahkan ke keluarga,” ucap Safriadi.

Safriadi menjelaskan, pihaknya memilih sasaran dua warung kopi tersebut karena selama ini lokasi itu diduga menjadi tempat nongkrong wanita hingga tengah malam.

“Memang waktu kita razia belum sampai jam 11, tetapi di situ biasa tengah malam ramai perempuan. Tadi malam hanya untuk sampel saja, sesuai dengan warung kopi yang sering bermasalah kita ke situ,” jelas Safriadi.

Dalam razia itu, kata dia, Wali Kota Aminullah juga mengingatkan kepada pemilik jasa warung kopi untuk tak membiarkan pelanggan wanita nongkrong hingga larut malam, terutama bagi mereka yang tak didampingi pasangan yang sah.

“Pak Wali Kota tadi malam langsung ingatkan pemilik warung kopi termasuk yang Kuala Cangkoi, silakan buka usaha, tetapi jangan melanggar syariat. Harus sama sama menjaga,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: