Home Hukum Napi Rutan Kajhu Peras Siswa Lewat Instagram Hingga Rp 2,1 Juta
HukumNews

Napi Rutan Kajhu Peras Siswa Lewat Instagram Hingga Rp 2,1 Juta

Share
Foto: Polisi menunjukkan barang bukti, berupa uang yang diperas pelaku dari korbannya. (popularitas/dani)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh membekuk seorang narapidana di rutan kelas II B Kajhu, Aceh Besar berinisal RJ (23) yang memeras seorang siswa berinisial MP (14) lewat Instagram. Dari aksinya itu, pelaku meraup Rp 2,1 juta selama satu minggu.

Kasus itu berawal saat pelaku mengirim pesan lewat direct message instagram yang bernada ancaman untuk meminta sejumlah uang kepada korban. Jika tidak diberikan, pelaku akan memukul korban, jika ia keluar dari penjara.

Merasa terancam, korban yang berstatus pelajar ini mengirimkan sejumlah uang kepada korban dengan bertahap. Selama satu minggu, korban sudah memberikan uang sebanyak Rp 1,8 juta.

Bukan hanya satu orang, pelaku juga memeras rekan MP, dengan modus yang sama.

“Selama beraksi, pelaku sudah memeras korban hingga Rp 2,1 juta. Korbannya banyak pelajar,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Ajun Komisaris Polisi M Taufiq di Mapolresta setempat, Jumat, 14 Februari 2020.

Pelaku juga bekerjasama dengan rekannya berinisial RA yang berada di luar lapas untuk mengambil uang dari korbannya. Lalu, RA menyerahkan ke MP yang berada dalam lapas.

Modus ini terendus saat korbannya yang selalu terancam melaporkan kasus itu kepolisi. AKP Taufiq menjelaskan, pelaku selama ini belum pernah bertemu dengan korbannya. Mereka hanya kenal di Instagram.

“Pelaku RJ dengan korban belum pernah bertemu. Namun mereka hanya saling mengenal melalui media sosial dan sudah saling mengetahui nomor Handphone,” ucap Taufiq.

Lewat laporan itu, polisi menangkap pelaku saat bertransaksi dengan korbannya, pada Jumat pagi tadi. Ia ditangkap bersama orang suruhannya RA.

Pelaku RJ mengaku, ia memeras korban dikalangan pelajar karena untuk memenuhi kebutuhannya di dalam lapas. Kata dia, HP tersebut yang ia gunakan, ialah barang selundupkan dari rekannya.

“Hp ini selundupan dari kawan. Uang (hasil pemerasan) itu saya gunakan untuk beli rokok dan kopi di dalam (lapas),” ujarnya.

RJ sebelumnya merupakan narapidana kasus penjambretan dan penganiayaan. Ia baru setahun menjalani hukuman di lapas Kajhu, Aceh Besar.

Atas kasus tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.* (DRA)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...