News

MS Aceh Tak Libatkan BP3A Saat Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak

Kantor Mahkamah Syar’iyah Aceh. (antara)

POPULARITAS.COM – Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Aceh, Nevi Ariyani mengaku kecewa atas putusan bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap pelaku pemerkosaan keponakan di bawah umur, beberapa waktu lalu.

BP3A Aceh mendukung upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

“Kami juga kecewa dengan banyak pendapat ya, sekarang orang bicara bahwa BP3A tidak maksimal melakukan pendampingan,” kata Nevi kepada popularitas.com, Selasa (25/5/2021).

Baca: Mahkamah Syar’iyah Aceh Bebaskan Pelaku Rudapaksa Keponakan

Nevi menegaskan bahwa BP3A sejak awal telah melakukan pendampingan terhadap korban hingga pelaku diputuskan dengan hukuman kurungan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Namun, kata Nevi, saat sidang putusan banding di Mahkamah Syar’iyah pekan lalu, BP3A tak mengetahuinya. Nevi mencium adanya indikasi untuk menutupi persidangan tersebut dari BP3A Aceh.

Baca: Vonis Bebas Pelaku Perkosa bisa Dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung

“Saat anak tersebut dihadirkan dalam putusan di MS Aceh, tidak diberitahukan kami, lalu anak itu tanpa pendampingan, sedangkan orang dewasa saja, bisa terjadi penekanan, berubah kata-kata dia karena ketakutan, itu kita kecewa terhadap hal tersebut,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Nevi mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan pemenuhan hak anak yang tersandung kasus, baik pendampingan dari segi psikologi, hukum dan lain sebagainya.

“Terkait kasus ini, kami benar-benar kecewa dengan putusan tersebut, inilah yang selama ini kita lakukan, kenapa ada pertemuan dengan DPR terkait keinginan review qanun, ini lah dampaknya,” kata Nevi.

“Bagaimana ada efek jera terhadap pelaku, kalau begini caranya, pengadilan tidak adil namanya, kesal kita dengarnya,” pungkas dia.

Editor: dani

Shares: