Home News Menilik Harga Bitcoin dari Rp45 Ribu Sampai Rp700 Juta
News

Menilik Harga Bitcoin dari Rp45 Ribu Sampai Rp700 Juta

Share
Harga BTC menguat 1,46 persen, kini 62,44 ribu USD
bitcoin. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat harga bitcoin sebagai salah satu instrumen aset kripto yang terus meningkat sejak 2012. Bahkan, kini harga cryptocurrency itu sudah setara dengan satu unit rumah.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti Sahudi mengatakan harga bitcoin pada 2012 sebesar US$5-US$7. Jika dihitung dengan kurs saat itu yang sekitar Rp9 ribu per dolar AS, maka harga bitcoin sekitar Rp45 ribu-Rp63 ribu.

Kemudian, harga bitcoin melonjak menjadi US$700 pada 2014. Artinya, harga bitcoin tembus menjadi Rp8,4 juta karena kurs saat itu berada di kisaran Rp12 ribu per dolar AS.

Lalu, harga bitcoin semakin meroket mencapai US$13.657 pada 2018 atau Rp182 juta. Saat itu, kurs rupiah berada di kisaran Rp14 ribu per dolar AS.

Selanjutnya, harga bitcoin semakin menguat pada 2021. Tercatat, harga bitcoin pada 16 Februari 2021 tembus harga tertingginya, yakni US$ 0,47 ribu.

Jika dikalikan dengan kurs saat ini yang masih sekitar Rp14 ribu per dolar AS, maka harga bitcoin sudah tembus Rp700 juta. Kenaikan harga bitcoin yang berkali-kali lipat sejak 2012 ini membuat masyarakat semakin tertarik.

Sahudi menyarankan masyarakat untuk berpikir dua kali untuk membeli bitcoin saat harga selangit. Berdasarkan data yang dimilikinya, harga sekeping bitcoin sebesar Rp684 juta pada perdagangan 15 Februari 2021.

“Harga satu bitcoin dalam rupiah mencapai Rp684 juta. Bayangkan, ini harganya sudah hampir sama dengan harga satu unit rumah, hati-hati. Ini menariknya di sini karena harganya terus meningkat,” ucap Sahudi dalam webinar Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia, dikutip Jumat (19/2).

Sahudi mengingatkan bahwa bitcoin atau kripto lainnya tidak dianggap sebagai alat bayar sah di Indonesia, melainkan sebagai komoditi.

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...