Home Headline MaTA Minta Prof Farid dan Syahrizal Bicara Jujur pada KPK
HeadlineNews

MaTA Minta Prof Farid dan Syahrizal Bicara Jujur pada KPK

Share
LSM Antikorupsi MaTA duga ada kebocoran pada retribusi alat berat di Pidie Jaya
Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) Alfian. (ist)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dipanggilnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh, Prof Dr Farid Wajdi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus yang membelit politisi PPP, Romaharmuzy, mendapat tanggapan dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Koordinator MaTA, Alfian Husen mengatakan, Farid Wajdi harus mengatakan semua hal yang diketahui dan dialaminya kepada KPK, tanpa perlu menutup-nutupi.

“Artinya, membuka semua apa yang beliau tahu, atau apa yang beliau alami,” katanya menjawab popularitas.com, Kamis, 13 Juni 2019.

Sepengetahuan Alfian, KPK dalam hal memanggil seseorang sebagai saksi sebelumnya sudah mempunyai informasi awal yang kuat. Menurut Alfian bisa saja status seseorang yang dipanggil tersebut meningkat menjadi tersangka.

Baca: Segudang Masalah di Kemenag Aceh

Namun, Alfian meminta para pihak untuk tidak langsung menyimpulkan alasan pemanggilan KPK terhadap mantan Rektor UIN Ar Raniry tersebut. Bisa saja, menurutnya, pemanggilan itu bagian dari untuk mengumpulkan barang bukti dari saksi, yang mengetahui kasus yang sedang ditangani KPK.

“Yang kita tahu kan, pemanggilan Prof (Farid) ini karena dia mantan rektor, artinya kan pernah menjadi rektor di masa itu. Pada saat pemilihan rektor, misalnya, ada upaya permintaan terima kasih atau apa begitu kan. Yang kita tahu itu adalah daerah yang memang rawan suap,” paparnya.

Baca: KPK Panggil Prof Farid Wajdi Terkait Kasus Dugaan Suap Jabatan Romahurmuziy

Selain Farid Wajdi, KPK juga memanggil mantan Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Prof Syahrizal Abbas sebagai saksi terkait kasus Romaharmuzy.

Alfian menilai, pemanggilan kedua tokoh dari Aceh ini mestinya bisa membantu KPK menelusuri jejak kasus dan pengumpulan barang bukti hingga ke akar-akarnya.

“Kepada saksi yang dipanggil kita berharap apa yang diketahui, apa yang dialami, itu harap dibuka. Kalau misalnya ada upaya yang ditutup-tutupi dengan KPK, ini akan terjadi implikasi yang sangat besar juga,” pungkasnya.* (ASM)

Share
Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...