HeadlineNews

Segudang Masalah di Kemenag Aceh

Kendati Sekjen Kemenag RI telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan, tetapi hingga saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh.
Gedung Kantor Kemenag Aceh. (PM/Oviyandi Emnur)

JAUH-jauh hari sebelum Romy Romahurmuziy tersandung kasus hukum, ternyata, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh justru telah lama berselemak masalah. Dimulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang petinggi dan bawahan, hingga tidak mematuhi hukuman sesuai rekomendasi Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI.

Satu persatu masalah itu terkuak setelah Irjen Kementerian Agama melakukan audit investigasi atas segala karut marut di lembaga itu. Di antara masalah itu seperti intervensi terhadap Kemenag di jajaran kabupaten kota dan abai terhadap perintah pimpinan. Kendati Sekjen Kemenag RI telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan, tetapi hingga saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh.

Berikut rincian lengkap hasil audit investigasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh sesuai LHP Nomor: IJ.Inv/LHA/R/PS.01.3/0082/2016 Tanggal: 16/03/2016 yang dirangkum popularitas.com:

Drs. H. M. Daud Pakeh (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Aceh)

Temuan:

  1. Tindakan melampaui kewenangannya dengan melakukan intervensi kepada Baperjakat;
  2. Melakukan mutasi terhadap pejabat eselon III, IV, JFU dan JFT di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh tanpa alasan yang sah dan kriteria yang jelas;
  3. Memerintakan pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh tanpa berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja, namun hanya melalui analisis kebutuhan secara pribadi;
  4. Pelaksanaan assesment esellon III tidak melibatkan Biro Kepegawaian (Ropeg);
  5. Tidak menyusun dan tidak menggunakan SKJ (Standar Kompetensi Jabatan) serta mendapat validasi dan penetapan dari Ropeg Setjen Kemenag R.I
  6. Tidak melakukan pengendalian dan pengawasan yang optimal terhadap pengadaan barang jasa; Rekomendasi Sekjen Kemenag RI menjatuhkan “Hukuman Disiplin Berat berupa Pembebasan dari Jabatan” berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 pasal 7 ayat(4) huruf c Sampai sekarang masih menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Aceh.

Saifuddin, SE (Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Aceh sebelumnya Kasubag Perencanaan dan Keuangan)

Temuan:

  1. Sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan. Ybs. turut serta dalam pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Aceh dengan mengusulkan draft SK tanpa analisis kebutuhan dan beban kerja namun hanya melihat DIPA;
  2. Melakukan campur tangan dan ancaman dengan bentuk surat pemyataan terkait pengelolaan anggaran kepada Kepala Kankemenag Kab. Pidie yang tidak sesuai dengan tujuan awal diterbitkan surat tugas Kakanwil No. Kw.01.1/2/Kp.01.1/426/2015 yaitu untuk mencari informasi dan klarifikasi terkait perjalanan dinas Kakankemenag Kab. Pidie dan Kab. Pidie Jaya ke Jakarta.
  3. Memerintahkan pengadaan (pemasangan) partisi sebanyak 24 buah tidak sesuai ketentuan yaitu tanpa ada kontrak/SPK dan tanpa sepengatahuan PPK; d. Melakukan intervensi terhadap ULP dan Kankemenag Kab/Kota dalam pengadaan barang dan Jasa;
  4. Memberikan arahan kepada Satker di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh sekaligus mengkoordinir (pengambilalihan) penunjukan konsultan perencana pada pekerjaan fisik (RKB/Rehab) dengan alasan supaya dapat membantu mengawasi pelaksanaan pekerjaan tersebut dan sampai saat ini pekerjaan fisik belum dapat dilaksanakan karena menunggu gambar dari konsultan perencana yang ditunjuk oleh Kanwi.

Rekomendasi:

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama R.I. agar menjatuhkan hukuman disiplin kepada Sdr. Saifuddin, SE, NIP 197306051998031007, Pangkat/Gol penata Tingkat I (Ill/d), Jabatan: Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, berupa “Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 (Satu) Tahun”, berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 pasal 7 ayat (3) huruf b.
  2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh agar melakukan mutasi kepada pejabat yang kurang cakap menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya dan/atau melakukan tindakan-tindakan yang melebihi kewenangan jabatannya ke luar dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh yaitu Sdr. Saifuddin, SE, NIP 197306051998031007, pangka/gol. penata Tk.l (Ill/d), Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh. Ybs di Promosi menjadi Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.

Samhudi, S, Si (Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Aceh sebelumnya Kasubag Ortala Kepegawaian)

Temuan:

  1. Melakukan campur tangan dan ancaman dengan bentuk surat pemyataan terkait pengelolaan anggaran kepada Kepala Kankemenag Kab. Pidie yang tidak sesuai dengan tujuan awal diterbitkan surat tugas Kakanwil No. Kw.01.1/2/Kp.01.1/426/2015 yaitu untuk mencari informasi dan klarifikasi terkait perjalanan dinas Kakankemenag Kab. Pidie dan Kab. Pidie Jaya ke Jakarta.
  2. Terbukti terlibat dalam proses mutasi tanpa alasan yang sah dan tanpa mempertimbangkan penilaian prestasi kerja PNS tersebut dan tanpa analisa kebutuhan PNS/formasi jabatan. Ybs terlibat mengetik dan memparaf SK mutasi;

Rekomendasi:

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama R.I. agar menjatuhkan hukuman disiplin kepada Sdr Samhudi, S.Si., NIP 197203202000031002, Pangkat/Gol. penataTk.l (Ill/d), Jabatan Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Bagian TU Kanwil Kemenag Provinsi Aceh berupa “Teguran Tertulis” berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 pasal ayat (2) huruf b;
  2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh agar melakukan mutasi kepada pejabat yang kurang cakap menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya dan/atau melakukan tindakan-tindakan yang melebihi kewenangan jabatannya ke luar dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh yaitu Sdr. Samhudi, S.Si., NIP 197203202000031002, pangkat/gol. penata Tk.l (Ill/d), Jabatan Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Bagian TU Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.

Terakhir diketahui yang bersangkutan dipromosi menjadi Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh yang sebelumnya duduk di kursi Kasubag Ortala Kepegawaian.*(tim redaksi)

Shares: