Home News Marak wabah penyakit sapi, Dinas Peternakan Aceh sosialisasi aturan pemotongan hewan qurban
News

Marak wabah penyakit sapi, Dinas Peternakan Aceh sosialisasi aturan pemotongan hewan qurban

Share
Marak wabah penyakit sapi, Dinas Peternakan Aceh sosialisasi aturan pemotongan hewan qurban
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, bersama Dinas Perkebunan dan Perternakan saat memantau hewan ternak. FOTO : Humas Polres Pidie Jaya
Share

POPULARITAS.COM – Dinas Peternakan Aceh, sosialisasi aturan terkait dengan pemotongan hewan qurban jelang pelaksanaan hari raya idul qurban 1443 hijriyah.

Aturan itu, merupakan SE Menteri Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022 menghimbau masyarakat yang akan melaksanakan Qurban agar hewan yang diqurban untuk melakukan pemeriksaan oleh dokter hewan atau Paramedik Veteriner yang ditunjuk dibawah pengawasan dokter hewan berwenang

Kepala Dinas Peternakan Aceh, Rahmandi, dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022) mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi SE Menteri Pertanian itu, untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat jelang idul qurban mendatang.

Aturan itu sendiri, diterbitkan terkait dengan maraknya wabah penyakit mulut dan kuku (Food dan Mount Desease) yang terjadi di daerah ini beberapa waktu lalu, tambahnya.

Dikatakannya, dalam proses penyembelihan idul qurban, warga diminta untuk melakukan pemeriksaan tersebut hendak dilakukan 14 hari sebelum pelaksanaan Qurban. Pemeriksaan itu dilakukan supaya pemilik hewan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Selain itu, dalam surat edaran juga disebutkan hewan yang akan di Qurban nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan Ante-Mortem maksimal 12 jam sebelum disembelih.

Dinas Peternakan Aceh juga menghimbau bagi pantia Qurban untuk bertanggung jawab dan mengawasi proses pemotongan hewan Qurban serta penanganan daging, jeroan,  dan limbah.

Selain itu, panitia qurban juga dituntut untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap tempat pemotongan, seluruh peralatan yang kontak, dan petugas setelah proses pemotongan hewan.

Lalu, panitia Qurban juga harus mendistribusikan daging dan jeroan dalam kurun waktu kurang dari lima jam.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...