News

Marak wabah penyakit sapi, Dinas Peternakan Aceh sosialisasi aturan pemotongan hewan qurban

Dinas Peternakan Aceh, sosialisasi aturan terkait dengan pemotongan hewan qurban jelang pelaksanaan hari raya idul qurban 1443 hijriyah.
Marak wabah penyakit sapi, Dinas Peternakan Aceh sosialisasi aturan pemotongan hewan qurban
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, bersama Dinas Perkebunan dan Perternakan saat memantau hewan ternak. FOTO : Humas Polres Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Dinas Peternakan Aceh, sosialisasi aturan terkait dengan pemotongan hewan qurban jelang pelaksanaan hari raya idul qurban 1443 hijriyah.

Aturan itu, merupakan SE Menteri Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022 menghimbau masyarakat yang akan melaksanakan Qurban agar hewan yang diqurban untuk melakukan pemeriksaan oleh dokter hewan atau Paramedik Veteriner yang ditunjuk dibawah pengawasan dokter hewan berwenang

Kepala Dinas Peternakan Aceh, Rahmandi, dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022) mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi SE Menteri Pertanian itu, untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat jelang idul qurban mendatang.

Aturan itu sendiri, diterbitkan terkait dengan maraknya wabah penyakit mulut dan kuku (Food dan Mount Desease) yang terjadi di daerah ini beberapa waktu lalu, tambahnya.

Dikatakannya, dalam proses penyembelihan idul qurban, warga diminta untuk melakukan pemeriksaan tersebut hendak dilakukan 14 hari sebelum pelaksanaan Qurban. Pemeriksaan itu dilakukan supaya pemilik hewan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Selain itu, dalam surat edaran juga disebutkan hewan yang akan di Qurban nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan Ante-Mortem maksimal 12 jam sebelum disembelih.

Dinas Peternakan Aceh juga menghimbau bagi pantia Qurban untuk bertanggung jawab dan mengawasi proses pemotongan hewan Qurban serta penanganan daging, jeroan,  dan limbah.

Selain itu, panitia qurban juga dituntut untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap tempat pemotongan, seluruh peralatan yang kontak, dan petugas setelah proses pemotongan hewan.

Lalu, panitia Qurban juga harus mendistribusikan daging dan jeroan dalam kurun waktu kurang dari lima jam.

Editor : Hendro Saky

Shares: