News

Lima Lagi Warkop di Banda Aceh Disegel Karena Langgar Prokes

Petugas gabungan menyegel warung yang tidak mematuhi prokes di Banda Aceh, Senin (7/6/2021) tadi malam. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Personel gabungan yang melibatkan Unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh terus melaksanakan patroli untuk menertibkan tempat usaha yang masih melanggar Prokes dan Perwal Kota Banda Aceh.

Dalam operasi pada Senin (7/6/2021) tadi malam, tim gabungan menyegel lima warung kopi pusat ibu kota Provinsi Aceh itu.

Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito menyebutkan, lima warung kopi yang disegel pada Senin malam adalah Kembar Kupi, Pak Haji, Palapa, Pasar Lampaseh, dan Tamada Kupi.

Baca:Koalisi NGO HAM Temukan Kejanggalan Terkait Penyegelan Warkop di Banda Aceh

“Petugas kembali melakukan penyegelan terhadap 5 tempat usaha yang dianggap tidak menerapkan prokes dan masih buka di luar ketentuan Perwal Banda Aceh,” sebut Agus dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).

Selain melanggar Perwal, kata dia, tempat-tempat usaha tersebut juga tidak menerapkan Prokes, seperti tidak ada tanda jaga jarak, tidak menyediakan desinfektan, tidak membatasi pengunjung, dan imbauan prokes lainnya.

Agus menjelaskan, patroli dan penertiban tersebut akan terus dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi.

Apalagi, lanjutnya, saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di kota Banda Aceh khususnya mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

“Tetap kita lakukan penertiban. Apalagi lonjakan Covid-19 cukup signifikan,” ucap Agus.

Agus berharap, pemilik tempat usaha memiliki kesadaran untuk ikut membantu pemerintah mengendalikan penyebaran virus yang belum ada obatnya tersebut.

“Mudah-mudahan tumbuh kesadaran demi menyelamatkan masyarakat Aceh dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: