News

Langgar Qanun, Izin Resort yang Pelihara Anjing Canon Bakal Dievaluasi

Kimo Rsort. (Foto: Tripadvisor)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bakal mengevaluasi izin Kimo Resort yang diduga melanggar qanun nomor 10 Tahun 2019 tentang wisata halal yang menyebutkan larangan memelihara anjing atau babi dilokasi wisata.

Hal itu dilakukan karena Kimo Resort tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan oleh kepala desa hingga camat sejak 2019 lalu, untuk tidak memelihara anjing di Pulau Panjang yang jadi objek wisata di wilayah itu.

Baca: Cerita Warga Pulau Banyak Digigit Anjing Canon Hingga dibawa ke RS

Akibat mengabaikan teguran itu, anjing canon tersebut membuat resah wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata tersebut, bahkan ada yang sampai digigit anjing.
Pihaknya akan memeriksa semua berkas izin resort tersebut sesegera mungkin.

“Kita akan cek semua, apakah dia mengelola wisata itu izinnya sudah ada apa belum, akan kita cek semua,” kata Dulmusrid kepada wartawan, Selasa (25/10/2021).

Selain itu Pemkab Aceh Singkil juga merasa keberatan soal tudingan pemilik Kimo Resort yang memviralkan peristiwa itu dengan cara memframing wisata Pulau Banyak dan warganya menjadi buruk.

Dulmusrid bilang pihaknya tidak akan membuka pintu mediasi jika pemilik resort tidak mengklarifikasi tudingannya terhadap aturan yang sedang berjalan di Aceh Singkil, khususnya di lokasi wisata Pulau Banyak.

“Kalau memang dia ajak bermediasi ya dia harus klarifikasi dulu. Dia yang viralkan, terus pastinya kita keberatan, tentu dia harus mengklarikasi dulu semuanya,” ucapnya.

Shares: