HukumNews

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Toko Emas Minta Penangguhan Penahanan

Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Armia SB dari Kantor Hukum Armia SB dan Rekan, mendatangi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (22/10/2021), untuk meminta penangguhan penahanan bagi kliennya atas nama Husen.

Pemilik salah satu toko emas yang diduga menjual emas tidak sesuai kadar itu, sebelumnya telah ditahan dalam Rutan Banda Aceh, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Nomor 363/Pid.Sus/2021/PN Bna, pada Rabu (13/10/2021).

Baca: Polda Aceh Limpahkan Perkara Toko Emas ke JPU

Armia menjelaskan, sebenarnya pada hari itu juga, pihaknya langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan, melalui surat Nomor 05/ASB/X/2021 tertanggal 13 Oktober 2021, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Namun sampai hari ini, sudah sepekan lebih, belum ada jawaban dari Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait dengan permohonan tersebut. Sehingga sampai saat ini klien kami masih mendekam di Rutan Banda Aceh,” katanya dalam keterangan, Jumat (22/10/2021).

Dia meminta kepada ketua pengadilan atau majelis hakim agar kliennya diperlakukan sama dengan tiga terdakwa lain yang kasusnya sama dan juga sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, tapi tidak dikenakan penahanan rutan.

Oleh karena itu, Armia berharap agar kliennya dapat diberikan penangguhan penahanan atau dialihkan penahananannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

“Saya heran, kenapa klien saya ditahan, padahal 3 terdakwa dari toko lain tidak ditahan, kita di sini bukan menginginkan supaya yang lain juga ditahan,” ucap Armia.

“Tapi justru kita sepakat agar tidak perlu ada yang ditahan. Kalau begini kan, orang awam nantinya bisa berasumsi macam-macam, saya pikir di depan hukum, semuanya harus diperlakukan sama, supaya adil,” pungkasnya.

Shares: