HeadlineNews

KPK Juga Panggil Mantan Kadis Syariat Islam Aceh?

Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh, Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim mendapat surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Mei 2019 lalu terkait dugaan kasus suap jabatan yang melilit politisi PPP, Romahurmuziy. Namun, akademisi UIN Ar Ranirry yang dikenal blak-blakan tersebut mengaku tidak dipanggil sendiri sebagai saksi dalam kasus itu.

“Benar, saya dan Prof Syahrizal diundang untuk konfirmasi. Mungkin saja (terkait kasus dugaan Romahurmuziy-red), kami tanggal 18 Juni dipanggil,” jawab Prof Farid kepada popularitas.com, Rabu malam 12 Juni 2019.

Prof Farid menyebutkan nama yang disebut juga dipanggil itu merupakan mantan Kepala Dinas Syariat Islam, Prof Syahrizal Abbas. Popularitas.com mencoba mengonfirmasi hal ini kepada sosok yang bersangkutan. Namun, hingga berita ini dipublish, Prof Syahrizal belum menjawab pertanyaan yang dikirim wartawan melalui aplikasi WhatsApp messengger miliknya.

Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh, Prof Dr Farid Wajdi terkait kasus yang membelit politisi PPP, Romaharmuzy.

Dia diminta untuk menghadap penyidik KPK di kantor lembaga antirasuah tersebut, di Jalan Kuningan Persada, Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Juni 2019 mendatang.

Pemanggilan terhadap Farid Wajdi diketahui popularitas.com berdasarkan surat panggilan KPK bernomor: Spgl/3470/DIK.01.00/23/05/2019. Dalam surat itu, Farid Wajdi diminta untuk datang pada pukul 10.00 WIB dan memberikan keterangannya, “sebagai Saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menerima hadiah atau janji terkait seleksi pada Kementerian Agama RI tahun2018-2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka Muchammad Romahurmuziy selaku anggota DPR RI Periode 2014-2019.”

Surat bertanggal 29 Mei 2019 tersebut langsung ditandatangani oleh Pimpinan Deputi Bidang Penindakan an Direktur Penyidikan RZ Panca Putra S.

Baca: KPK Panggil Prof Farid Wajdi Terkait Kasus Dugaan Suap Jabatan Romahurmuziy

KPK terus mendalami adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama pasca penetapan tersangka terhadap politisi PPP, Muchammad Romahurmuziy. Pendalaman kasus dugaan suap beli jabatan itu kemudian diperluas setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi gedung KPK pada 25 Maret 2019 lalu.

Baca: Ketua STAIN Meulaboh Bantah Beli Jabatan di Kemenag

Kedatangan Mahfud MD ke gedung KPK diduga berkaitan dengan pernyataannya yang sempat viral terkait pemberian jabatan di lembaga pendidikan Islam, ketika menjadi pembicara di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne. Dalam acara tersebut, Mahfud mengungkap tiga kejanggalan pemilihan rektor di tiga perguruan tinggi negeri (PTN) Islam yang ada di Indonesia. Ketiga PTI yang dimaksud adalah UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh. Namun, dalam acara itu, Mahfud sama sekali tidak menyinggung institusi UIN Ar Raniry Banda Aceh terkait kasus yang sama.

Baca: KPK Akui Terima Laporan Dugaan Jual Beli Jabatan Rektor di Kemenag

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sebelumnya telah mengakui pihaknya menerima laporan dugaan jual beli jabatan rektor perguruan tinggi di bawah Kemenag. Atas laporan tersebut, KPK kemudian melakukan pendalaman dan belakangan turut memanggil sejumlah petinggi PTN Islam seperti Guru Besar UIN Sunan Ampel, menyambangi ruang Rektor UIN Palembang serta ruang Rektorat Raden Fatah, dan teranyar pemanggilan terhadap mantan Rektor UIN Ar Ranirry Prof Dr Farid Wajdi, bersama mantan Kadis Syariat Islam Prof Syahrizal Abbas.* (BNA)

Shares: