HeadlineNews

Komnas HAM Panggil Mualem Terkait Kasus Timang Gajah di Era Konflik Aceh

Ketua DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf (Dok Istimewa)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia memanggil mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf untuk dimintai keterangan ke Jakarta. Surat panggilan ini dilayangkan Komnas HAM pada 23 September 2019 lalu dan baru diketahui awak media, Selasa, 8 Oktober 2019.

Dalam surat bernomor 258/SP_ACEH/IX/2019 tersebut tertulis pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timang Gajah, Bener Meriah dan Aceh Tengah saat Aceh dilanda konflik. Sementara Mualem, sapaan akrab Muzakir Manaf, diperintahkan untuk menghadap Komnas HAM pada Senin, 7 Oktober 2019.

Juru Bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh, membenarkan adanya pemanggilan dari Komnas HAM terhadap Muzakir Manaf. Dia menyebutkan pemanggilan Ketua DPA PA tersebut merupakan surat klarifikasi biasa dan normatif.

“Tidak ada yang luar biasa. Hanya permintaan keterangan, terkait peristiwa masa lalu yaitu kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh tahun 2001-2004 silam,” kata Muhammad Saleh kepada awak media, Selasa.

Dia mengaku pihaknya telah mengantongi surat pemanggilan tersebut sejak 23 September 2019. Namun karena berbagai kesibukan, menurut Shaleh, Mualem belum bisa memenuhi panggilan Komnas HAM.

“Hanya untuk memberi keterangan. Insya Allah Mualem akan datang, kami akan meminta untuk dijadwal ulang,” sebut Shaleh.

Itu sebabnya jelas Shaleh, tak ada yang luar biasa dari surat pemanggilan tersebut. Apalagi sebelumnya Komnas HAM juga telah turun ke Bener Meriah dan meminta keterangan serupa dari berbagai pihak. Termasuk unsur TNI dan Polri.

Menurut Shaleh, apa yang dilakukan Komnas HAM RI merupakan tugas lembaga negara tersebut dalam melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM masa lalu.

“Karena itu, berdasarkan azas praduga tak bersalah, maka Komnas HAM wajib meminta keterangan dari para pihak. Termasuk para pimpinan milisi yang ada di Kabupaten Aceh Tengah saat itu,” ungkap Shaleh.

“Permintaan keterangan ini hanya sebatas penyamaan data maupun informasi dari para pihak yang diperoleh Komnas HAM dalam melakukan klarifikasi dari kasus dimaksud. Ini adalah normatif dan prosedur kerja yang harus dilakukan Komnas HAM. Jadi, wajar-wajar saja,” ungkap Shaleh.

Sebelumnya, Komnas HAM juga memeriksa Irwandi Yusuf, sebagai saksi untuk menelusuri dugaan pelanggaran HAM di Aceh. Pemeriksaan tersebut difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019 lalu.

Irwandi saat itu diperiksa sebagai petinggi GAM dan gubernur. Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, seperti dilansir CNN Indonesia, dalam pemeriksaan tersebut Irwandi banyak menjelaskan sejumlah hal terkait peristiwa dan aktor yang berperan selama era konflik GAM dan TNI.* (BNA/RIL/CNN)

Shares: