News

Komnas HAM Panggil Mualem, Ini Kata Alumni Institut Perdamaian Mindanao

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemanggilan Muzakir Manaf atau kerap disapa Muallem selaku mantan Panglima GAM oleh Komnas HAM dinilai menjadi catatan penting bagi upaya politik dan proses perdamaian yang tertuang dalam kesepakatan Helsinki.

MoU sebagai produk politik, tidak menyebutkan adanya klausul pengungkapan kasus pelanggaram HAM masa lalu, meski Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai prosedur pengecualian.

“Saya justru menilai, upaya penegakan HAM masa lalu ini harus dilihat dalam kontek perlu adanya rasa keadilan kepada semua pihak. Tidak hanya menyentuh mantan Panglima GAM, Muzakir Manaf,” ungkap Alumni Institut Perdamaian Mindanao, Filipina, Andi Firdhaus Lancok, Selasa, 8 Oktober 2019.

Dia menilai, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka eksesnya bisa berefek kepada timbulnya preseden buruk dalam perspektif penegakan HAM pasca konflik secara menyeluruh. Bahkan akan menjadi sorotan yang terkesan tebang pilih.

Lebih lanjut, Andi mengatakan, 14 tahun damai, Aceh seharusnya tidak terusik dengan kepentingan-kepentingan yang dikhawatirkan merusak trust (kepercayaan). Untuk itu, Andi berharap, Komnas HAM dapat lebih teliti dalam meneliti kasus tersebut tanpa harus menghancurkan konsepsi kebersamaan yang sudah terbangun. “Penegakan HAM sebagai wujud penghargaan atas kemanusiaan, tidak serta mengabaikan struktur perdamaian yang telah disepakati,” pungkas Andi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia memanggil mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf untuk dimintai keterangan ke Jakarta. Surat panggilan ini dilayangkan Komnas HAM pada 23 September 2019 lalu.

Dalam surat bernomor 258/SP_ACEH/IX/2019 tersebut tertulis pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timang Gajah, Bener Meriah dan Aceh Tengah saat Aceh dilanda konflik. Sementara Mualem, sapaan akrab Muzakir Manaf, diperintahkan untuk menghadap Komnas HAM pada Senin, 7 Oktober 2019

Pada Mei 2019 lalu, Komnas HAM juga sempat meminta kesaksian Irwandi Yusuf selaku mantan kombatan GAM dan Gubernur Aceh. Dalam keterangannya, Irwandi banyak menjelaskan sejumlah hal terkait peristiwa dan aktor yang berperan selama era konflik GAM dan TNI.* (RIL)

Shares: