News

Komnas HAM: Hak Saiful Mahdi Harus Dipulihkan Sebagai Dosen di USK

POPULARITAS.COM — Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengunjungi terpidana kasus UU ITE Saiful Mahdi di Lapas Lambaro, Banda Aceh, Rabu (13/10).

Kedatangannya untuk memastikan Saiful bebas hari ini sesuai Keppres amnesti yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Setelah berkunjung ke Lapas, pembebasan Saiful Mahdi tinggal menunggu proses administrasi.

Baca: DPR Setujui Amnesti Untuk Dosen USK Saiful Mahdi

“Informasi terakhir, istana tengah mengupayakan bisa bebas hari ini,” ujar Beka kepada wartawan.

Ia mengatakan sesuai Keppres amnesti itu, pihaknya datang ke Aceh untuk memastikan hak-hak Saiful Mahdi segera dipulihkan oleh siapapun. Termasuk status Saiful sebagai pengajar di Universitas Syiah Kuala.

Baca: Presiden Setuju Beri Amnesti ke Dosen USK Saiful Mahdi

Menurutnya, amnesti tersebut menandakan bahwa Saiful Mahdi tidak bersalah dan tidak layak untuk dipidana. Apa yang dilakukan oleh Saiful Mahdi, bagian dari kebebasan berekspresi.

“Tentu saja Saiful Mahdi harus dipulihkan sebagai pengajar dan berbagai aktivitas lainnya. Presiden dan DPR sudah menyimpulkan bahwa ini tidak ada pidana sehingga amnesti diberikan,” katanya.

Untuk itu seusai bebas, Komnas HAM mendorong pihak manapun untuk segera memulihkan hak-hal Saiful Mahdi. Ia berharap kasus Saiful Mahdi menjadi yang terakhir dan UU ITE agar segera direvisi.

“Kita mau ini kasus terakhir, agar tidak ada lagi korban selanjutnya yang terjerat UU ITE. Ya harusnya cepat di revisi,” ucapnya.

Shares: