HeadlineNews

Kisah Bocah Dipaksa Mengemis Orang Tuanya di Lhokseumawe

IST

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Satreskrim Polres Lhokseumawe membeberkan kasus pemukulan terhadap bocah sembilan tahun yang menjadi korban penganiayaan orang tuanya, dengan cara diikat menggunakan rantai. Sebab, anak tersebut tidak mengikuti perintah orang tuanya untuk mengemis di jalanan.

Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, saat itu, ibu korban berinisial UG memukul bocah malang tersebut, karena tidak menuruti perintah UG, untuk menjadi pengemis di seputaran Kota Lhokseumawe.

Ia menjelaskan, kejadian itu berawal sejak tahun 2018. Korban bersama kakak kandungnya dipaksa mengemis dan dipatok target harus dapat Rp 100 ribu. Tapi hasil dari mengemis korban tidak mencapai target. Sehingga, ibu korban melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukulinya dengan tali rem.

Setelah kejadian tersebut, korban bersama kakaknya lebih giat untuk mencari uang sedekah hasil mengemis dengan target yang sudah ditentukan. Namun, saat itu mereka tidak mendapat sepersenpun uang. Melihat anaknya tidak menghasilkan uang, ibu korban naik pitam.

“Ibu korban emosi, melempar gelas kopi ke bagian kepala korban hingga mengeluarkan darah. Tapi, korban hanya diam dan membersihkan darah dengan tissue hingga luka dibagian kepalanya sembuh dengan sendirinya,” kata Indra saat menggelar jumpa pers, Jumat, 20 September 2019, di Mapolres Lhokseumawe.

Selanjutnya, kata dia pada bulan januari 2019, korban tidak mendapatkan uang. Sehingga tidak berani untuk pulang ke rumah. Sebab, ia takut akan dipukul oleh ibu korban berinisial UG.

Tak hanya sampai disitu, aksi kekerasan itu juga berlanjut pada 16 September 2019. Korban yang mengemis mendapat hasil Rp 60 ribu. Tapi, hasil itu masih dibawah target yang diberikan ibu korban.

Trauma dipukul, bocah tersebut kabur dari rumah dan pergi ke tempat temannya di Pusong. Lalu ayah korban berinisial MI menjemput dia, kemudian dibawa pulang menggunakan becak dayung sembari membentak korban.

“Sesampainya dirumah MI langsung mengikat Korban dengan menggunakan rantai besi yang di kunci dengan gembok,” ujar Indra.

Mendapat laporan adanya penganiayaan orang tua terhadap anaknya, personel Polres Lhokseumawe mendatangi rumah pelaku. Dan melakukan penangkapan terhadap orang tua korban.

Kini, pelaku mendekap di Mapolres Lhokseumawe, dan akan dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (i) UU RO Nomor 35 Tahun 2014 tentang P-KDRT Jo pasal 65 KUHp, dengan ancaman paling lama 10 Tahun penjara. [C-006]

Shares: