HukumNews

Kepala MIN 2 Banda Aceh jadi tersangka robohnya bangunan sekolah

Polisi tetapkan tiga tersangka robohnya tombak layar MIN 2 Banda Aceh
Kepala MIN 2 Banda Aceh jadi tersangka robohnya bangunan sekolah
Balai pengajian MIN 2 Banda Aceh roboh akibat jatuhnya bangunan kelas yang sedang dibangun di sebelahnya, di Banda Aceh, Kamis (11/8/2022) (ANTARA/Jerry)

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh tetapkan tiga tersangka terkait robohnya tombak layar MIN 2 Banda Aceh yang terjadi beberapa waktu lalu, salah satunya NR (48), kepala madrasah setempat.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Muhammad Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Senin (19/9/2022), menjelaskan, NR adalah penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut.

Penetapan tersangka itu, kata Ryan, dilakukan setelah proses gelar perkara di Mapolresta Banda Aceh.

“Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan,” ucap Ryan.

Sementara dua tersangka lainnya yakni NR (48), merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut.

Kemudian, MDM (50) yang merupakan Ketua Komite Sekolah, di mana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu menggunakan anggaran komite sekolah. Lalu, yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut.

“Perlu diketahui, dalam pembangunan gedung sekolah tersebut, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu-rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek,” tambahnya.

Sementara itu, IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM) dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu-rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.

“Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama,” sambungnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, di mana NR dijerat pasal 360 KUHP.

“Kemudian MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya.

Shares: