News

Kementrian ESDM tunjuk PT PEMA Global Energy kontraktor blok B

PT PEMA Global Energy, yang merupakan anak perusahaan PT PEMA di tunjuk sebagai kontraktor migas untuk pengelolaan wilayah kerja B atau blok B yang sebelumnya di kelola oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Kadin Aceh Utara Yakin PGE mampu kelola Blok B
Blok B Aceh Utara. (Foto: Aspek.id)

POPULARITAS.COM – PT PEMA Global Energy, yang merupakan anak perusahaan PT PEMA di tunjuk sebagai kontraktor migas untuk pengelolaan wilayah kerja B atau blok B yang sebelumnya di kelola oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Penunjukan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021, yang ditandatangani oleh Arifin Tasrif selaku menteri pada instansi tersebut.

Baca juga : Kepmen ESDM Terbit, Blok B Sah Jadi Milik Pemerintah Aceh

PT PEMA sendiri, merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Aceh. Dengan adanya keputusan tersebut, maka pengelolaan blok B sah menjadi milik daerah ini.

Dalam SK tersebut, dijelaskan mengenai ketentuan kontrak, yakni PT Pema Global Energy diberikan kuasa untuk mengelola blok B dengan sistem kontrak cost recovery selama waktu kontrak 20 tahun.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui akun twitter resminya mengungkapkan kebahagiaan atas keberhasilan Pemerintah Aceh mengelola Blok B. Gubernur Nova menyebut hal tersebut sebagai ‘torehan sejarah penting’.

“Ada torehan sejarah penting hari ini, Kepmen ESDM sdh terbit dan Blok B (WK-B) sah menjadi milik Pem. Aceh. Tksh atas do’a seluruh rakyat Aceh,” tulis Gubernur Nova di akun twitternya, Senin 26 April 2021.

Laporan : Hendro Saky

Shares: