EkonomiNews

Kementrian ESDM Tunjuk kembali PHE Kelola Blok B

Kementrian ESDM Tunjuk kembali PHE Kelola Blok B
Ilustrasi. KEK Arun Lhokseumawe

– Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menunjuk kembali pengelolaan wilayah kerja B atau blok B di kabupaten Aceh Utara untuk dikelola oleh PT Pertamina Hulu energi (PHE). Penunjukan tersebut, berdasarkan surat dari Kementrian ESDM yang diterima oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Selasa, 27 Oktober 2020 yang lalu.

Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Afrul Wahyuni ST, saat dikonfirmasi perihal tersebut membenarkan bahwa, Kementrian ESDM telah memperpanjangan masa kontrak blok B kepada PT PHE akan berlaku hingga 18 Nopember 2020 hingga 17 Mei 2021. “Iya benar, saat ini hingga untuk enam bulan kedepan, masih dikelola oleh PHE,” katanya menjelaskan.

Perpanjangan kontrak kepada PHE tersebut, dimaksudkan agar PT PEMA, selaku perusahaan daerah dapat lebih mempersiapkan semua aspek administratif yang dibutuhkan, sehingga dalam kurun waktu yang diberikan tersebut, proses alih kelola dari PHE ke PT PEMA dapat berjalan dengan baik.

BPMA sendiri, kata Afrul menerangkan, telah memberikan rekomendasi kepada PT PEMA untuk pengelolaan Blok B, namun, proses penilaian dan evaluasi serta keputusan berada di tangan Kementrian ESDM dengan mempertimbangan segala aspek yang dibutuhkan guna memastikan kelancaran dan tingkat produksi migas secara nasional.

Selama ini, terangnya, BPMA senantiasa memberikan dukungan secara moril, dan juga teknis kepada PT PEMA dalam menyiapkan proposal untuk kelola Blok B, tapi pertimbangan khusus ada pada Kementrian ESDM hingga instansi tersebut memutuskan kembali pemberian hak kelola kepada PHE dalam jangka waktu enam bulan.

BPMA sendiri, menyarakankan kepada PT PEMA dan anak usahanya PT PEMA Global Energy, untuk terus mempersiapkan semua aspek guna memastikan dalam kurun waktu enam bulan kedepan, proses alih kelola dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Jadi tambah Afrul, secara dukungan, Gubernur Aceh dan BPMA telah merekomendasikan PT PEMA melalui anak perusahaanya PT Global Energy sebagai pengelola blok B. Namun, ada beberapa catatan yang diberikan oleh Kementrian ESDM yang harus dilengkapi oleh perusahaan tersebut agar dalam periode enam bulan kedepan selama proses transisi hak kelola blok B dapat dikerjakan oleh perusahaan daerah itu.

“Prinsipnya, Kementrian ESDM setuju Blok B dikelola oleh PT PEMA, namun ada beberapa catatan yang harus dilengkapi. Nah, dalam proses melengkapi hal tersebut, periode transisi sementara hak kelola dilanjutkan oleh PHE,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPMA, Teuku Mohammad Faisal menambahkan, penujukan PT PEMA dalam pengelolaan blok B hanya tinggal menunggu persyaratan administratif yang masih harus dilengkapi. Dan tentu, dalam waktu enam bulan kedepan, pihaknya percaya PT PEMA dapat menuntaskannya.

Dengan telah terbitnya keputusan Kementrian ESDM terkait dengan hak kelola kepada PHE, maka, pihaknya akan mempersiapkan dan menfinalisasi draft kontrak dengan perusahaan tersebut untuk enam bulan kedepan.[]

Penulis: Hendro Saky

Shares: