News

Kemenkeu Siapkan Rp16,3 T Buat Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Masyarakat Aceh diingatkan tentang bahaya politik uang
Ilustrasi uang. (Foto: JPNN)

POPULARITAS.COM – Pemerintah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp16,3 triliun. Hari ini, Kamis (3/6/2021), pemerintah mulai mencairkan bonus bagi PNS itu.

“Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp8,7 triliun untuk pensiunan,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto.

Hadiyanto menjelaskan setiap kementerian/lembaga (k/l) sudah bisa mengajukan pembayaran gaji ke-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak Rabu kemarin.

“KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa komponen gaji ke-13 tahun ini hanya gaji pokok dan tunjangan melekat. Artinya, tunjangan kinerja kembali tak masuk dalam komponen gaji ke-13 tahun ini.

Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non- ASN yang bertugas pada LPP terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

Kemudian, gaji ke-13 untuk wakil menteri maksimal 85 persen gaji ke-13 yang diberikan untuk menteri. Lalu, gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas paling banyak sebesar gaji ke-13 yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

Sementara, calon PNS akan diberikan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum sesuai jabatannya. Kemudian, jumlah gaji ke-13 untuk hakim ad hoc akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: CNN

Shares: