NewsSyariat Islam

Kemenag Aceh : Tidak ada warga tarik dana setoran haji

Aceh peroleh kuota haji 1.988 orang untuk keberangkatan tahun 2022
llustrasi jamaah haji. (Foto: Detik)

POPULARITAS.COM – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Arijal mengatakan, pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak menghilangkan nomor antrian jemaah.

Karena itu, Arijal mengatakan, jika ada jemaah yang ingin mengambil kembali setoran pelunasan Bipih dipersilahkan membuat pengajuan ke Kankemenag kabupaten dan kota tempat ia mendaftar. 

Jika ingin ambil biaya setoran pelunasan, tidak soal, dan tetap akan di prioritaskan pada pemberangkatan tahun berikutnya, terangnya kemudian.

Tapi Jika yang diambil adalah dana setoran awal, maka hal itu dianggap sebagai pembatalan keberangkatan, dan tidak lagi mendapatkan porsi haji, katanya lagi.

Ia menyampaikan, hingga hari ini menurut laporan dari Kemenag Kabupaten/Kota belum ada jemaah yang mengajukan pengembalian. Hanya ada beberapa jemaah yang konsultasi terkait penarikan, namun belum mengajukan pengembalian.

Arijal mengatakan, pemerintah memberikan peluang bagi jemaah yang ingin mengambil kembali setoran awal maupun setoran pelunasan Bipih.

“Kalau memang jamaah mau tarik dana setoran awal atau setoran pelunasan itu dipermudah, jadi jamaah tidak perlu ragu dengan keberadaan uangnya itu.  Disampaikan juga oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) uangnya aman, kalau mau ambil silahkan,” ujarnya

baca juga : DPR Tegaskan Dana Haji Aman, Tak Digunakan untuk Infrastruktur

Ia menuturkan, untuk menghilangkan keragu-raguan, jemaah calon haji yang bersangkutan juga bisa mengecek langsung status dana yang telah disetor dengan login ke akun masing-masing melalui website resmi BPKH.

“Tinggal masukkan nomor porsi dan nomor identitasnya, bisa dibuka oleh bersangkutan,” ungkapnya.

Kemudian, Arijal juga menjelaskan, terkait konversi bank konvensional menuju bank syariah di Aceh tidak terpengaruh pada dana setoran haji jamaah. Sebab menurutnya, setelah jamaah menyetor dana haji ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH), setoran tersebut kemudian ditransfer ke BPKH.

“Dananya dijamin aman, dan BSI secara otomatis juga menjadi BPS Bipih karena yang dilihat adalah bank dasarnya apa,” katanya.

Kanwil Kemenag Aceh juga telah menyurati seluruh bank yang dikonversi dan dimerger untuk mengkonversi seluruh rekening jemaah calon haji tanpa harus datang ke bank terkait.

“Jadi jemaah tidak perlu  datang ke bank, tapi dengan surat Kakankemenag mohon mengkonversi dari konvensional ke bank syariah. Semua rekening jemaah tercatat dengan baik, laporannya ada di Kankemenag, ada di Kanwil,  sampai pusat juga ada. Rekneing itu terkoneksi dengan  Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat),” ujar Arijal.

Sebagai informasi, dikarenakan pembatalan haji tahun ini, masa tunggu haji Provinsi  Aceh mencapai 30 tahun dengan jumlah jamaah yang masuk dalam daftar tunggu mencapai 127 ribu orang.

Total masyarakat Aceh yang mendaftar haji pada tahun 2019 sebanyak 10.000 orang. Sementara tahun 2020 sebanyak 7.000 orang, dan tahun 2021 terhitung dari Januari hingga Mei tercatat 3.124 jemaah yang telah mendaftar.

Editor : Hendro Saky

Shares: