Home News Kekurangan volume pekerjaan di RSUD Pidie Jaya labrak Perpres 12 Tahun 2021
News

Kekurangan volume pekerjaan di RSUD Pidie Jaya labrak Perpres 12 Tahun 2021

Share
Rekanan proyek RSUD Pijay kembalikan Rp15 juta lebih ke kas daerah
RSUD Pidie Jaya. (popularitas/Nurzahri)
Share

POPULARITAS.COM – Kekurangan volume pada pengerjaan dua proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya tahun 2021, hingga berbuntut kelebihan bayar disebabkan Direktur selaku Pengguna anggaran (PA) dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan serta pengendalian kegiatan.

Penilai tersebut sebagaimana tercatat dalam LHP BPK Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pidie Jaya tahun anggaran 2021.

Selain itu, BPK juga menilai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) RSUD Pidie Jaya, dalam menjalankan tugasnya mengendalikan pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan oleh penyedia tidak memedomani ketentuan sehingga keuangan negara jebol sebesar Rp 15.558.466 dari kekurangan volume pekerjaan dua kegiatan tersebut.

Proyek sumber DOKA tahun 2021 yang pengerjaan kekurangan volume namun dibayar 100 persen itu, masing-masing pembangunan RAM gedung rawat inap RSUD Pidie Jaya yang dikerjakan oleh CV Modern Jaya Baru dengan nilai kontrak Rp 1.267.138.841, dengan kelebihan bayar Rp Rp 10.301.149.

Baca: BPK juga temukan kekurangan volume pada proyek RAM RSUD Pidie Jaya

Selanjutnya, pekerjaan rehabilitasi berat ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) yang dikerjakan oleh CV Challenge Kontraktor dengan nilai kontrak Rp 1.826.583.861, dengan kekurangan volume Rp Rp 5.257.315.

Penelusuran popularitas.com, antara nilai kontrak dengan harga penawaran yang diajukan CV Challenge Kontraktor saat proses tender terdapat penambahan nominal anggaran.

Jika saat proses tender, nilai penawaran perusahaan tersebut Rp 1.786.303.861, sedangkan jumlah nilai kontrak sebesar Rp 1.826.583.861, atau bertambah sebesar Rp 40 juta.

Dengan adanya temuan kekurangan volume pada dua pekerjaan tersebut, praktis melabrak Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Baca: Kejari Pidie Jaya usut dugaan korupsi PDAM Tirta Krueng Meureudu

Dampak dari temuan kelebihan bayar akibat pengerjaan yang kekurangan volume itu, BPK pun merekomendasikan Bupati Pidie Jaya agar memerintah Pengguna Anggaran terkait untuk menarik kelebihan pembayaran kegiatan tersebut untuk seterusnya disetor ke Kas Daerah.

Tidak berhenti di situ, BPK juga merekomendasikan agar PPTK lebih cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan di lapangan.

Bahkan Direktur RSUD Pidie Jaya, telah menyatakan sependapat dengan temuan kekurangan volume pekerjaan dua kegiatan tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Wabah Cyclosporiasis Meluas di AS, Hampir 2.000 Orang Terinfeksi

POPULARITAS.COM – Wabah infeksi parasit Cyclospora di Amerika Serikat kian mengkhawatirkan setelah...

News

Kasatgas PRR : Kementerian, Lembaga dan Pemda Harus Aktif Sampaikan Progres Pemulihan Pascabencana

POPULARITAS.COM – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana...

KesehatanNews

Angka HIV/AIDS di Banda Aceh Capai 918 Kasus, DPRK Usulkan Bentuk Komite Penanggulangan

POPULARITAS.COM – Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah  mengusulkan pembentukan Komite Penanggulangan AIDS di...

EkonomiNews

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI

POPULARITAS.COM – Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan gubernur Bank Indonesia (BI)....