HukumNews

Kejari Pidie Jaya usut dugaan korupsi PDAM Tirta Krueng Meureudu

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan pada PDAM Tirta Krueng Meureudu.
Kejari Pidie Jaya minta Inspektorat Aceh audit dugaan korupsi dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua
Kantor Kejari Pidie Jaya. (Nurzahri/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan pada PDAM Tirta Krueng Meureudu.

Proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Krueng Meureudu, tahun 2016 hingga 2021 itu sendiri mulai dilakukan oleh penyidik Jaksa pada akhir Februari 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Intel Afrizal menyebutkan, sejak dimulai tahapan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Tirta Krueng Meureudu, pihaknya sudah memanggil 15 saksi untuk dimintai keterangan.

Para saksi yang menduduki jabatan pada struktur PDAM itu, mulai dari pengawas hingga pegawai semuanya dicecar pertanyaan tentang pengelolaan keuangan BUMD Pidie Jaya yang dilakukan tidak sesuai Juknis.

“Pengelolaan keuangan PDAM tahun 2016 hingga 2021 dilakukan tidak sesuai dengan Juknis. Potensi kerugian negaranya adanya,” kata Afrizal, Jumat (27/5/2022).

Bahkan tim penyidik Jaksa memastikan akan kembali memanggil sekitar delapan orang lainnya sebagai saksi untuk dicecar berbagai pertanyaan tentang dugaan pengelolaan keuangan PDAM Tirta Krueng Meureudu yang tidak sesuai Juknis itu.

Rencana pemanggilan delapan orang sebagai saksi itu sendiri dilakukan guna dapat membongkar secara terang benderang tabir dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada perusahaan daerah milik Kabupaten Pidie Jaya.

Shares: