HukumNews

Kejati Aceh teliti berkas perkara pemukulan Cage

Azhari Cage menunjukkan bekas pukulan di bagian kepala usai melakukan konferensi pers di Ruang Banggar DPRA | Foto: Alfath Asmunda

BANDA ACEH (popularitas.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meneliti berkas perkara pemukulan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan tersangka seorang oknum polisi, terjadi saat kerusuhan unjuk rasa dengan tuntutan pengibaran bendera bulan bintang beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal, di Banda Aceh, Jumat malam, 1 November 2019, mengatakan penelitian atau pemeriksaan berkas perkara meliputi kelengkapan syarat formal dan materiil.

Baca: Berkas Oknum Polisi Pemukul Azhari Cage Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Sebelumnya, Kejati Aceh menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan dan pemukulan mantan anggota DPRA atas nama Azhari Cage dari penyidik Polda Aceh. Tersangkanya oknum polisi berinisial MDL,” kata Munawal menyebutkan.

Munawal mengatakan, setelah pemeriksaan berkas perkaranya dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan dengan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Namun, apabila menurut jaksa peneliti, berkas perkara penganiayaan politisi Partai Aceh tersebut dinyatakan belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada penyidik Polda Aceh.

“Pengembalian berkas perkara belum lengkap disertai petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi penyidik kepolisian. Setelah itu, baru dilimpahkan kembali kepada penyidik kejaksaan,” kata Munawal.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRA 2014-2019 Azhari Cage dikeroyok dan dipukul saat unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRA pada 15 Agustus 2019 yang berakhir rusuh.

Saat itu, massa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menuntut penuntasan butir-butir perdamaian Aceh, termasuk pengibaran bendara bulan bintang.

Sumber: Antara

Shares: