HeadlineHukum

Kejati Aceh Tahan Mantan Walikota Sabang

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, secara resmi menahan mantan Walikota Sabang, Zulkifli M Adam. Yang bersangkutan ditahan dalam perkara pembebasan lahan untuk kompleks perumahan guru di daerah tersebut, yang dari hasil penyelidikan telah merugikan negara senilai Rp796,5 juta.
Zulkifli M Adam, mantan Walikota Sabang, dan Mismar, PPTK, sebelum di eksekusi ke Lapas Kajhu. FOTO : HUMAS KEJATI Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) : Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, secara resmi menahan mantan Walikota Sabang, Zulkifli M Adam. Yang bersangkutan ditahan dalam perkara pembebasan lahan untuk kompleks perumahan guru di daerah tersebut, yang dari hasil penyelidikan telah merugikan negara senilai Rp796,5 juta.

Kejati Aceh sendiri, telah mentapkan Zulkifli M Adam sejak 2018 sebagai tersangka, Ia bersama PPTK saat itu diduga korupsi pembebasan lahan perumahan guru dengan anggaran Rp 1,6 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang tahun 2012.

Selain menahan Zulkifli M Adam, Kejati Aceh juga turut menahan PPTK pada kegiatan tersebut, Mismar.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal, kepada media ini, dalam penjelasannya mengatakan, berdasarkan hasil ahli keuangan didapati kerugian negara sebesar Rp 796 juta dari total anggaran Rp 1,6 miliar.

“Dan hari ini, yang bersangkutan langsung kita tahan dan titipkan ke rutan Kajhu,” katanya.

Penahan Zulkifli M Adam, berawal dari kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan guru di kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Pada komplek yang akan dibangun tersebut, terdapa tanah miliknya, seluas 9.437 meter persegi menawarkan harga Rp250 ribu per meter. Sedangkan Dinas Pendidikan Sabang selaku instansi terkait menawarkan harga Rp120 ribu.

Pihak pemilik tanah dan pembeli dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Sabang akhirnya menyepakati harga Rp170 ribu per meter. Namun, harga tersebut tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak dan jauh dari harga pasaran yang berkisar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu. (SKY/RIL)

Shares: