InsfrastrukturNews

Kejari Pidie Jaya Kebut Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Pangwa

Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Wahyu Ibrahim. (popularitas/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pangwa, untuk dapat segara menetapkan tersangka.

Proyek pembangunan Jembatan Pangwa, Kabupaten Pidie Jaya dikerjakan oleh PT Zarnita Abadi, dengan jumlah total nilai kontrak sebesar Rp 11,2 miliar dari semula Rp 10,9 miliar, yang bersumber dari dana hibah rehap rekon pasca bencana alam gempa Pidie Jaya tahun anggaran 2017-2018.

Adanya penambahan nilai kontrak pembangunan jembatan Pangwa itu setelah dilakukan adendum. Informasi diperoleh popularitas.com, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek bersumber dana Hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat itu, BPBA dua kali melakukan adendum, berupa Contract Change Order (CCO) dan  adendum penambahan kontrak waktu kerja.

Bahkan pada masa penyelidikan di tahun 2020, penyidik Kejari Pidie Jaya, juga sudah menurunkan tim ahli foreksi guna dilakukan pengujian spesifikasi kontruksi atas jembatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidsus Wahyu Ibrahim menyebutkan, diagendakan dalam pekan ini, tim ahli Perhitungan Kerugian Negara (PKN) akan diturun ke lapangan untuk menguji potensi kurugian Negara, atas proyek jembatan Pangwa itu.

“Nanti segera kita follow up, biar cepat TKNnya (Turunnya perhitungan Kerugian Negara). Dalam waktu dekat kita juga akan segera menetapkan tersangka,” kata Kasi Pidsus Wahyu Ibrahim, Rabu (3/2/2021).

Sedangkan potensi kerugian negara dalam skandal dugaan korupsi pembangunan kembali jembatan Pangwa yang rusak akibat gempa Pidie Jaya, diperkirakan sekitar Rp 417.000.000.

Editor; dani

Shares: