News

Kejari Pidie Jaya inisiasi program sertifikasi tanah wakaf

Kajati Aceh saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf ke tokoh gampong di Pidie Jaya, Jumat (24/6/2022). FOTO: Nurzahri/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Sebanyak 32 persil tanah wakaf di Kabupaten Pidie Jaya, telah mengantongi sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Program pengurusan sertifikat tanah wakaf itu sendiri diinisasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, di bawah kepemimpinan Oktario Hartawan Ahmad, dengan berkolaborasi bersama BPN dan Kemenag serta dukungan pemerintah setempat.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada masing-masing tokoh gampong itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar, dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Pidie Jaya, bertempat di pendopo bupati setempat, Jumat (24/6/2022).

“Hari ini kita menyerahkan 32 sertifikat tanah wakaf. Program pengurusan sertifikat tanah wakaf ini kolaborasi antara Jaksa, BPN dan Kemenag, sebagai bentuk mendorong percepatan terbitnya sertifikat-sertifikat tanah wakaf,” kata Kajati Aceh, Bambang Bachtiar.

Dengan terbitnya sertifikat-sertifikat, secara aturan lahan-lahan hasil pemberian dermawan itu telah memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah wakaf tersebut.

Praktis ketika tanah-tanah wakaf tersebut telah memiliki kepastian hukum atas kepemilikan wakaf, maka potensi-potensi terjadinya sengketa di kemudian hari oleh pihak keluarga yang sempat mewakafkan lahan tersebut telah diminimalisir.

Orang nomor satu di jajaran Kejaksaan Aceh itu menjelaskan, program pengurusan sertifikat tanah wakaf tersebut akan dijadikan sebagai role model dalam hal sertifikasi tanah wakaf untuk diintruksikan kepada kejari dan dilaksanakan di 22 kabupaten lain di Provinsi Aceh.

“Ini adalah terobosan yang sangat baik yang dilakukan oleh pak Kajari (Oktario), serta dukungan dari pak Bupati (Aiyub Abbas) karena ini merupakan salah satu bentuk kerja dalam melayani masyarakat. Dan saya sangat mengapresiasi Kejari Pidie Jaya,” kata Bambang.

Dikatakan, program yang dicetus oleh Kejari Pidie Jaya itu tentunya tidak akan berhenti di daerah tersebut, namun juga akan diterapkan di daerah-daerah lain di Provinsi Aceh.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Oktario Hartawan Ahmad menyebutkan, di awal-awal dirinya dipercayakan menduduki jabatan orang nomor satu di jaksa setempat, program pertama yang dirinya gagas adalah penyertifikatan tanah tanah wakaf.

Hal itu dilandasi banyaknya permasalahan ahli waris yang meminta kembali tanah wakaf yang sempat diserahkan oleh keluarga, saat pemberi wafaf telah meninggal dunia.

“Tujuan kita melakukan pengurusan sertifikat tanah wakaf, ehingga dengan adanya sertifikat atas tanah-tanah wakaf tersebut, maka potensi terjadi sengketa semakin kecil, karena tanah tersebut telah memiliki kepastian hukum,” kata Oktario Hartawan.

Ia menjelaskan, total luas tanah wakaf di Kabupaten Pidie Jaya berjumlah 480 hektar yang terbagi dalam 950 persil lebih, yang kesemuanya akan disertifikatkan.

Shares: