Home Hukum Kejari Medan Terima SPDP Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin
HukumNews

Kejari Medan Terima SPDP Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Share
Akun Facebook Zuraida Hanum Banjir Hujatan 'Netizen'
Konferensi Pers kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, di Mapolda Sumut, Rabu. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Share

MEDAN (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dwi Setyo melalui Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dari Polrestabes Medan terkait perkara tindak pidana pembunuhan Jamaluddin.

SPDP adalah bentuk checks and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.

Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan.

“Semacam koordinasi saja, karena nanti yang maju (bersidang) kan jaksa,” katanya, Senin, 13 Januari 2020.

Ia menyebutkan, pihak Kejari Medan berkoordinasi dengan penyidik untuk dilakukannya rekonstruksi peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut.

“Hari ini tim bersama antara Polrestabes Medan dan Kejari Medan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Tim Kejari Medan terdiri dari Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi BB, Kasubsi Pra Penuntutan dan Kasubsi Penuntutan,” ujarnya

Parada menambahkan, proses hukum perkara itu masih ditangani penyidik kepolisian. Bila memang layak dan lengkap persyaratannya untuk digelar persidangannya, pihaknya pasti akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Medan.

“Ada prosedur dalam penanganan setiap perkara. Kita pasti koordinasi dengan penyidik agar segera pelimpahan ke persidangan,” katanya.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.

Adapun pelaku pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.

Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga, hingga membuat ZH menyewa JP dan RF untuk membunuh korban.* (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...